-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Dawan Amankan 330 Liter Miras Jenis Arak

Sabtu, 06 Juni 2015 | 20.23 WIB Last Updated 2015-06-08T01:08:40Z
Klungkung (LawuPost ) Bertempat di Jalan raya Paksebali, Kecamatan dawan kabupaten Klungkung, pada hari selasa, tanggal 22 mei 2015, sekitar jam 19.30 wita, Anggota Reskrim Polsek Dawan berhasil mengamankan 11 jirigen miras jenis arak yang keseluruhannya berjumlah 330 liter, dari tangan tersangka  I Wayan Sadra, umur 33 tahun, alamat Banajar Dinas Telun Wayah, Betenan, Dusun Tri Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Kapolsek Dawan AKP I Ketut Suastika SH. Minggu, 24/5, Mengatakan,  keberhasilan Anggotanya mengamankan I Wayan Sadra yang kedapatan sedang membawa 330 liter miras jenis arak tersebut berkat kerjakeras anggotanya dalam mengungkap peredaran miras yang melewati jalan raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Pada saat Anggota Polsek Dawan melakukan penyelidikan diwilayah Paksebali, melihat tersangka I Wayan Sadra dengan mengendarai kendaraan kijang warna abu-abu No. Pol. DK 1482 ED dengan membawa 11 jirigen warna putih, dengan isi masing-masing jirigen 30 liter, jadi keseluruhannya membawa 330 liter miras jenis arak.

Dari penangkapan tersebut tersangka ternyata tidak memiliki label izin edar miras, saat itu juga tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek dawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Operasi peredaran miras khususnya arak ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya memelihara kamtibmas diwilayah Klungkung, karena ditenggarai gara-gara miras banyak tindakan kriminal yang muncul seperti perkelahian.ungkap Kapolsek dawan. (red/Polri)