Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Cermati Tindak Pidana Pelayaran, Bakamla RI Gelar Rapat RKUHP | Lawu Post

Cermati Tindak Pidana Pelayaran, Bakamla RI Gelar Rapat RKUHP

Rabu, 02 Mei 20180 comments

Jakarta, Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Direktur Kerja Sama Bakamla RI Dade Ruskandar, S.H., M.H. memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya Bab XXXIV tentang Tindak Pidana Pelayaran, di Kantor Bakamla Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018).

Rapat ini diselenggarakan untuk menjawab keresahan stakeholder pemangku penegakan hukum di laut Indonesia terkait penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan dalam kejadian yang terjadi di Perairan Teritorial. Sesuai dengan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan berkaitan juga dengan dimana wilayah terjadinya (locus dilicti). Perlu diingat, bahwa penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan hanya dapat digunakan jika kejadian terjadi di laut lepas.

Jika terminologi perompakan atau pembajakan digunakan tidak sebagaimana mestinya, dikhawatirkan akan berimbas pula pada kedaulatan NKRI. Semakin sering kata-kata itu digunakan, terlebih lagi dalam forum internasional, maka akan semakin mencerminkan seolah-olah perairan Indonesia tidak aman untuk dilalui.

Lebih lanjut, hal ini juga dapat berimbas pada tingginya tarif asuransi bagi kapal yang akan berlayar menuju atau melewati perairan Indonesia. Ini merupakan hal-hal yang harus dihindari dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Bakamla RI merupakan instansi penjuru dalam perumusan mekanisme terkait tindak pidana di bidang pelayaran. Rapat ini menghasilkan rumusan pasal baru, khususnya mengenai terminologi perompakan atau pembajakan yang diatur sesuai dengan UNCLOS, yaitu tidak digunakan di perariran teritorial.

Turut hadri dalam rapat ini perwakilan dari stakeholder terkait, seperti Polair, Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dan sejumlah undangan lainnya.

Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost