Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Kolaborasi Dengan Kemenlu, Bakamla RI Sosialisasikan MoU Common Guidelines | Lawu Post

Kolaborasi Dengan Kemenlu, Bakamla RI Sosialisasikan MoU Common Guidelines

Kamis, 09 November 20170 comments

Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Bakamla RI selaku Focal Poin pada MoU Common Guidelines untuk Indonesia, memerlukan informasi dari masyarakat secepatnya apabila telah terjadi penangkapan oleh pihak Malaysia kepada nelayan Indonesia yang berada di wilayah yang belum ditentukan batas wilayahnya, sehingga Bakamla RI dapat berkoordinasi langsung dengan MMEA selaku Focal Poin dari Malaysia.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama Bakamla RI Sandi, S.H., M.H., dalam hal ini diwakili Kasi Kerja Sama Multilateral dan Organisasi Internasional Bakamla RI Hudiansyah Is Nursal, S.H., MILIR, sebagai nara sumber pada kegiatan sosialisasi yg difasilitasi oleh Direktorat  Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut, di ruang pertemuan DKP Prov Sumut, Belawan, kemarin.
 
Dihadapan para undangan yaitu elemen Pemerintahan di Belawan, Asosiasi Nelayan di Belawan dan Langkat serta dihadiri langsung oleh para nelayan yg berdomisili di Belawan dan Langkat, Hudiansyah membeberkan tentang MoU CG agar diketahui bersama, bahwa perlindungan terhadap nelayan di wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya/Unresolved Maritime Boundary Areas merupakan perhatian bagi Indonesia dan Malaysia. Hal ini menjadi dasar bagi kedua negara untuk menandatangani MoU on Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and the Republic of Indonesia (MoU CG) pada tanggal 27 Januari 2012.
 
Pada MoU CG tersebut, lanjutnya, kedua negara sepakat untuk tidak saling tangkap apabila menemukan nelayan berada dan beraktifitas di wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya. Tindakan yang diambil hanya dengan melakukan pengusiran, kecuali terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu dengan bahan peledak, kimia dan listrik. 
 
Hudiansyah juga menyampaikan tentang hak-hak mereka apabila berada di wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya tersebut, serta menghimbau agar nelayan dan masyarakat yang mengetahui informasi terkait penangkapan nelayan oleh pihak Malaysia diwilayah tersebut segera melaporkan ke Bakamla RI sehingga dapat berkoordinasi dengan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA). Selain itu, terkait dengan sosialisasi MoU CG ini yang dirasakan kurang oleh para nelayan, Bakamla RI juga menghimbau seluruh instansi terkait khususnya di Belawan serta asosiasi nelayan untuk secara aktif turut serta mensosialisasikan MoU CG ini sehingga masyarakat memahami dan mengerti hal-hal apa saja yang diatur dalam MoU CG yang merupakan hak mereka.
 
Pada kesempatan dialog dengan masyarakat nelayan kali ini, Bakamla RI dan Kemenlu juga menginformasikan perkembangan-perkembangan implementasi MoU CG. Hal-hal yang menjadi perhatian para nelayan akan menjadi bahan pertemuan Review Meeting MoU CG selanjutnya. Lebih lanjut juga diinformasikan bahwa Indonesia akan mendorong disepakatinya Common Best Practices yg merupakan aturan teknis bersama  bagi aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaan implementasi MoU ini.
 
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Mar Mardiono
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost