Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Bakamla RI selaku Focal Poin pada MoU Common
Guidelines untuk Indonesia, memerlukan informasi dari masyarakat secepatnya
apabila telah terjadi penangkapan oleh pihak Malaysia kepada nelayan Indonesia
yang berada di wilayah yang belum ditentukan batas wilayahnya, sehingga Bakamla
RI dapat berkoordinasi langsung dengan MMEA selaku Focal Poin dari Malaysia.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama
Bakamla RI Sandi, S.H., M.H., dalam hal ini diwakili Kasi Kerja Sama
Multilateral dan Organisasi Internasional Bakamla RI Hudiansyah Is Nursal,
S.H., MILIR, sebagai nara sumber pada kegiatan sosialisasi yg difasilitasi oleh
Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, beserta Dinas Kelautan
dan Perikanan Pemprov Sumut, di ruang pertemuan DKP Prov Sumut, Belawan,
kemarin.
Dihadapan para undangan yaitu elemen Pemerintahan di
Belawan, Asosiasi Nelayan di Belawan dan Langkat serta dihadiri langsung oleh
para nelayan yg berdomisili di Belawan dan Langkat, Hudiansyah membeberkan
tentang MoU CG agar diketahui bersama, bahwa perlindungan terhadap nelayan di
wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya/Unresolved Maritime Boundary Areas
merupakan perhatian bagi Indonesia dan Malaysia. Hal ini menjadi dasar bagi
kedua negara untuk menandatangani MoU on Common Guidelines Concerning Treatment
of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and the Republic
of Indonesia (MoU CG) pada tanggal 27 Januari 2012.
Pada MoU CG tersebut, lanjutnya, kedua negara sepakat
untuk tidak saling tangkap apabila menemukan nelayan berada dan beraktifitas di
wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya. Tindakan yang diambil hanya
dengan melakukan pengusiran, kecuali terhadap nelayan yang menggunakan alat
tangkap yang dilarang yaitu dengan bahan peledak, kimia dan listrik.
Hudiansyah juga menyampaikan tentang hak-hak mereka
apabila berada di wilayah yang belum ditentukan batas maritimnya tersebut,
serta menghimbau agar nelayan dan masyarakat yang mengetahui informasi terkait
penangkapan nelayan oleh pihak Malaysia diwilayah tersebut segera melaporkan ke
Bakamla RI sehingga dapat berkoordinasi dengan Malaysian Maritime Enforcement
Agency (MMEA). Selain itu, terkait dengan sosialisasi MoU CG ini yang dirasakan
kurang oleh para nelayan, Bakamla RI juga menghimbau seluruh instansi terkait
khususnya di Belawan serta asosiasi nelayan untuk secara aktif turut serta
mensosialisasikan MoU CG ini sehingga masyarakat memahami dan mengerti hal-hal
apa saja yang diatur dalam MoU CG yang merupakan hak mereka.
Pada kesempatan dialog dengan masyarakat nelayan kali
ini, Bakamla RI dan Kemenlu juga menginformasikan perkembangan-perkembangan
implementasi MoU CG. Hal-hal yang menjadi perhatian para nelayan akan menjadi
bahan pertemuan Review Meeting MoU CG selanjutnya. Lebih lanjut juga
diinformasikan bahwa Indonesia akan mendorong disepakatinya Common Best
Practices yg merupakan aturan teknis bersama bagi aparat penegak hukum
dalam rangka pelaksanaan implementasi MoU ini.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Mar Mardiono
Posting Komentar