Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pelantikan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar Di Kabupaten Tasikmalaya | Lawu Post

Pelantikan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar Di Kabupaten Tasikmalaya

Rabu, 01 Februari 20170 comments

Kab, Tasikmalaya (LawuPost) Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ, tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor B.162/MENKO/POLHUKAM?HK04/10/2016, tanggal 31 Oktober 2016,

 Perihal Pembentukan Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kab/Kota serta Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/SJ, tanggal 11 Nopember 2016, Bupati Tasikmalaya melantik Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (10/01/2016).

 Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, para Camat se-Kab. Tasikmalaya serta unsur terkait lainnya.

“Dengan terbentuknya Satgas Pemberantasan Pungli diharapkan segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar serta melakukan sosialisasi secara aktif dan berkesinambungan kepada aparat pemerintahan dan masyarakat”, ungkap Bupati saat menyampaikan sambutannya. Menurutnya, apabila dikaitkan dengan program Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016-2021, pembentukan Satgas tersebut sesuai dengan Misi ke-3 RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) sebagai upaya untuk mendukung tercapainya Program TASIK SIAP, dalam hal ini siap mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global.

“Kami berharap dengan dibentuknya unit Satgas Pemberantasan Pungli, pelayanan publik akan semakin baik serta didukung oleh semua pihak dengan saling mengawasi sehingga dapat berjalan dengan baik”, pungkas Bupati.

Adapun fokus pengawasan Satgas Pemberantasan Pungli yang terdiri dari unit intelejen, unit pencegahan, unit penindakan dan unit yustisia tersebut meliputi pengawasan di bidang perijinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan. (YR)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost