Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Nota Kesepahaman Kemenkeu RI dan TNI | Lawu Post

Nota Kesepahaman Kemenkeu RI dan TNI

Selasa, 17 Januari 20170 comments

Puspen TNI (LawuPost) Kementerian Keuangan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (Pihak Pertama) dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (Pihak Kedua) dihadapan peserta Rapim TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (16/1/2017).

 Adapun maksud dan tujuan Nota Kepahaman antara Kemenkeu RI dan TNI untuk mengatur rencana kerja sama antara Kementerian Keuangan dan TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, agar dapat dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman dimaksud.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, disepakati kerja sama meliputi pengamanan penerimaan negara antara lain: Pertama, sosialisasi peraturan, kebijakan, serta kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Kedua, pengamanan pemulihan, penyelamatan, penggunaan, pemanfaatan aset barang milik negara dalam rangka mengamankan hak-hak dan pertahanan negara. Ketiga, pengamanan pemungutan penerimaan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai. Keempat, membantu penegakkan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai serta bidang keuangan negara lainnya yang berkaitan dengan personel TNI. Kelima, penegakan hukum di bidang kemaritiman dan kedirgantaraan serta dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara serta pertahanan negara.

Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan RI dan TNI berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua institusi. Nota Kesepahaman berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis oleh salah satu pihak, karena alasan lain.

Ketentuan lain, hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Nota Kesepahaman akan diatur dalam amandemen/addendum  berdasarkan persetujuan kedua institusi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Usai penandatangan Nota Kesepahaman, Panglima TNI menekankan kepada seluruh peserta Rapim TNI, untuk segera mengimplementasikan nota kesepahaman ini dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis, yang disusun secara cermat dan detail, sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. “Eliminasi segala kendala di lapangan dengan melakukan komunikasi dan koordinasi, guna mewujudkan rencana kerja sama penyelenggaraan tugas dan fungsi dibidang anggaran,” ucapnya.

 “Semua dana yang telah dianggarkan harus dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional secara berkelanjutan, berdayaguna, berhasil guna, dan kompetitif,” kata Panglima TNI.

 Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berharap, nota kesepahaman ini menjadi titik berangkat pemahaman yang lebih luas, terhadap pentingnya sinergitas semua entitas nasional dalam membangun bangsa ini. “Kita sadari bahwa totalitas kekuatan bangsa terletak pada kualitas dan intensitas sinergitas yang dibangun,” pungkasnya.

 Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost