Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Dinilai Lalai Dua Pejabat di Kabupaten Pangandaran Dicopot Jabatannya | Lawu Post

Dinilai Lalai Dua Pejabat di Kabupaten Pangandaran Dicopot Jabatannya

Jumat, 18 November 20161comments

Pangandaran (LawuPost) Bupati Pangandaran , H. Jeje Wiradinata mencopot dua pejabat dari jabatannya karena menilai bahwa dua pejabat itu telah melanggar aturan sebagai pejabat dalam menjalankan tugasnya. Dua pejabat itu adalah AR yang bertugas di Dikbudpora dan RR, seorang dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan.

Saat dikonfirmasi mengenai pencopotan dua pejabat ini, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata membenarkan bahwa dirinya telah mencopot dua pejabat yang telah melakukan pelanggaran. Soal adanya pungutan gaji terhadap guru PNS di lingkup UPTD dikbudpora, kata bupati, awalnya ada laporan dari beberapa guru PNS, bahwa gaji ke 13 dan 14 mereka dipotong dengan dalih untuk THR para guru honorer. Selanjutnya, para guru tersebut mengadu kepadanya. “Ternyata hasil penyelidikan inspektorat, memang ada pelanggaran, “ kata H. Jeje.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud membenarkan adanya pencopotan dua pejabat tersebut. Kedua pejabat tersebut, kata Mahmud, telah mendengar aturan sebagai pegawai negeri sipil atas dasar temuan dan pemeriksaan dari pihak Inspektorat. Dua pejabat tersebut, kata dia, AR dari Dikbudpora an yang satu lagi dicopot jabatannya sebagai dokter di Dinas Kesehatan yang berinisial RR yang bertugas di UPTD Kesehatan Kecamatan Padaherang. “Keduanya terbukti telah melakukan pungutan, “ujarnya.

Mahmud menjelaskan, untuk kasus pertama, setelah menerima laporan dari pihak Inspektorat, lalu dibahas kembali oleh Tim Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukum Disiplin, ternyata terbukti ada pemotongan gaji ke 13 dan 14 terhadap para guru PNS yang ada dilingkup UPTD Dikbudpora. Pihaknya pun sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan atas pemotongan gaji tersebut yang katanya untuk para guru honorer. Namun berkat hasil musyawarah dari para K3S, maka pejabat yang bersangkutan dicopot dari jabatannya dan dipindahkan menjadi guru.

Selanjutnya, untuk penugasan berikutnya, tergantung dari Kepala Dinasnya, mau ditempatkan dimana orang tersebut. “Yang lebih memberatkan lagi, pemotongan gaji dilakukan sebelum gaji itu sampai kepada yang berhak. Itu kan uang negara, nah pelanggaran itu yang sangat memberatkan. Jadi berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang peraturan PNS, pejabat itu dikenakan pembebas dari jabatan, “ungkapnya.

Begitu juga terhadap seorang dokter di Dinas Kesehatan, kata Mahmud, yang bersangkutan juga telah melakukan pemungutan. “Dia telah memungut dari obat-obatan. Jadi dikenakan sanksi kenaikan gaji berkala di tangguhkan. Dan rencananya yang bersangkutan akan dimutasikan, “ ucapnya. (mamay)
Share this article :

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost