-->
×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dishub Cimahi Gelar Operasi Gabungan, Cimahi Tertib

Rabu, 15 Oktober 2025 | 09.16 WIB Last Updated 2025-10-19T02:24:29Z


CIMAHI, Lawu Post.Com – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Gabungan di kawasan Bundaran Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Cimahi.


Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur Polres Cimahi, Garnisun, Polisi Militer (PM), dan Kodim, dengan sasaran utama pengawasan terhadap angkutan barang dan angkutan orang, khususnya terkait pembatasan jam operasional serta kelengkapan administrasi kendaraan.


Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Teti Megawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penyelenggaraan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan, yang dilaksanakan secara rutin hampir setiap bulan. “Operasi ini kami lakukan sekitar delapan kali dalam setahun. Fokusnya pada pengawasan dan pengendalian terhadap ketersediaan angkutan umum, baik jasa angkutan barang maupun orang. Kami ingin memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi laik jalan dan memiliki kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, dan uji KIR,” ujar Teti.


Teti menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penegakan hukum terhadap kendaraan barang yang melanggar jam operasional, terutama pada pukul 16.00–18.00 WIB, di jalur-jalur padat seperti Leuwigajah dan Jalan Amir Mahmud. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan perkotaan.


Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Cimahi, Ipda Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan penindakan berbasis teknologi melalui tilang elektronik (ETLE Mobile) dalam operasi tersebut. “Kami melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile. Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas,” jelasnya.


Ipda Yusuf juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk memperhatikan waktu operasional sebelum melintasi wilayah Kota Cimahi, khususnya jalur Leuwigajah dan sekitarnya.“Kami harap para pengemudi dapat memahami ketentuan ini. Pembatasan jam operasional dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.


Bagi pengemudi yang terjaring operasi, sanksi yang diberikan berupa tilang elektronik dan selanjutnya mengikuti sidang di pengadilan. Sedangkan bagi kendaraan yang belum melakukan uji KIR, Dishub Cimahi mengimbau agar segera memperbarui uji kelayakan kendaraan, mengingat layanan tersebut kini telah digratiskan oleh Pemerintah Kota Cimahi.


Melalui kegiatan rutin ini, Dishub Cimahi bersama instansi terkait berkomitmen untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman, serta menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat Kota Cimahi. (Seni)