CIMAHI (LAWUPOST.COM) DPRD Kota Cimahi gelar Sidang Paripurna tentang Persetujuan DPRD atas Properpemdda Kota Cimahi Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, (22/11/2023).
Hadir juga Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Ketua Komisi berserta anggota, PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Sekda Dikdik S. Nugrahawan, dan para tamu undangan lainnya.
PJ. Wali Kota menyampaikan, penyusunan propemperda terdapat juga tugas pembantuan yang diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, yaitu pembentukan Perda harus memperhatikan kondisi daerah untuk mensejahterakan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Pentingnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang di perlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang di tentukan" terangnya.
Lanjutnya, melalui penyusunan Porpemperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.
"Kami menyambut baik komitmen dari DPRD Kota Cimahi, melalui Bapemperda Lota Cimahi tahun 2024 dapat disetujui dan disahkan pada hari ini," imbuhnya.
Pembahasan Porpemperda, kata Dicky, tahun 2024 nanti akan di laksanakan di tengah berjalannya Pilpres dan Pilkada, yang tentunya dapat menimbulkan tantangan dan dinamika sendiri karena di tahun 2004 nanti akan terjadi penggantian anggota legislatif baik tingkat pusat provinsi maupun kota/kabupaten.
"Kedepannya kami siap duduk bersama dan bersinergi dengan unsur Bapemperda, yang sudah dimasukkan ke dalam propemperda tahun 2024," tegasnya.***
Posting Komentar