CIMAHI (LAWU POST) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Ir.H. Achmad Zulkarnaen, MT. didampingi Wakil Ketua gelar Sidang Paripurna mengenai pembahasan Penyampaian Penjelasan PJ. Wali Kota Cimahi tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUAPPAS ) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, (12/7/2023).
Hadir juga, Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik, Kadis Lingkungan Hidup Chanifah Listyarini, Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar dan Lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu serta Ketua BNNK Kota Cimahi.
Pimpinan Sidang menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H. Totong Solehudin, S.Sos.,M.Si., ada anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota dewan.
“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Wali Kota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” terangnya.
PJ. Wali Kota Cimahi H.Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., MM. mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah.
"Berdasarkan kebijakan pendapatan dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang membuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD. Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan tunjangan daerah,” tegasya. ***
Posting Komentar