CIMAHI (LawuPost.Com) Pemerintah pusat menetapkan wilayah aglomerasi Bandung Raya termasuk Kota Cimahi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 7 Februari 2022. Masyarakat diingatkan agar perketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
"Kasus Covid-19 di Cimahi meningkat lagi, masyarakat harus meningkatkan prokes," ujar Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana.
Dia mengatakan, kenaikan status level 2 ke level 3 ditetapkan untuk Cimahi per 7 Februari 2022. Apalagi, saat ini kasus di Cimahi terus naik.
"Mulai 7 Februari 2022, Cimahi naik level 3 karena masuk aglomerasi Bandung Raya. Memang, hal itu sudah terlihat dari kenaikan kasus Covid-19 harian," ungkapnya.
Ngatiyana menyatakan, pihaknya menggelar rapat evaluasi PPKM tingkat Satgas Covid-19 Kota Cimahi bersama jajaran Forkopimda Kota Cimahi. "Aturan yang berlaku ditetapkan pemerintah pusat. Kami bahas bersama Satgas Covid-19 Kota Cimahi dan ambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menekan penularan Covid-19," imbuhnya.
Pihaknya mengaktifkan kembali patroli dan pemantauan di lapangan yang dilakukan tim satgas hingga tingkat RT-RW.
"Seiring naiknya status level 3 Kota Cimahi, maka kami terus ingatkan masyarakat agar taat prokes dan taat aturan PPKM. Tim satgas hingga RT/TW kembali aktif memantau masyarakat," tuturnya.
Ngatiyana mengingatkan masyarakat agar mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. 'Varian omicron sudah masuk ke Indonesia termasuk di Cimahi, penyebarannya cukup masif sehingga kasus terus meningkat. Kami meminta masyarakat menaati aturan yang dtetapkan demi kebaikan bersama agar kasus di Cimahi bisa dikendalikan," tandasnya.***
Posting Komentar