Cimahi (LawuPost.Com) - Tahun persidangan DPRD Kota Cimahi dimulai 1 Januari - 31 Desember 2022 dan dibagi menjadi 3 masa persidangan. Tiap masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, hal tersebut di sampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo pada saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin 3/1/2022.
Dalam sambutannya Bambang Purnomo juga menyambut baik pencapaian dan prestasi Pemkot Cimahi dari tingkat regional Provinsi Jabar hingga penghargaan Nasional.
"Semoga ke depan bisa terus dipertahankan dan meraih prestasi terbaik bagi Kota Cimahi," pesannya.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberi apresiasi kepada jajaran DPRD Kota Cimahi atas kerjasama selama tahun 2021, sehingga tercipta sinergi yang baik antara jajaran eksekutif dan legislatif, meskipun di tengah Pandemi Virus Covid - 19.
Ngatiyana juga berharap, semoga hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dapat lebih terjalin dengan erat.
" Kami juga sangat mendukung rencana kerja DPRD Kota Cimahi selama tahun sidang 2022," terangnya.*
Posting Komentar