Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) HEBAT,,,PENJARINGAN Perangkat Desa Batulayang Cililin KBB akhirnya Di laksanakan | Lawu Post

HEBAT,,,PENJARINGAN Perangkat Desa Batulayang Cililin KBB akhirnya Di laksanakan

Senin, 11 Januari 20210 comments

KBB (LawuPost.Com) - Kades Batulayang "Imam Mujahidin"menyampaikan, usulan dan Permohonan dari masyarakat Desa Batulayang, Harus diadakannya sosialisasi dan pembinaan penjaringan serta penyaringan perangkat desa yang mampu berkolaborasi dan menjalankan roda kepemerintahan desa ditunjang dengan latar pendidikan yang Mumpuni.


Secara langsung himbauan penerimaan pegawai perangkat Desa Batulayang disampaikan oleh Kades Imam Mujahidin kepada masyarakat yang hadir pada acara rapat Desa Batulayang pada senin 11 januari 2021.

Dalam penyampaiannya Imam Mujahidin menjelaskan, bahwa untuk menjadi perangkat desa harus memenuhi kriteria atau persyaratan yang sudah ditetapkan Panitia penyelenggara berdarkan peraturan Kemendagri No.67/2017 Dengan batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal usia 42 tahun serta latar belakang pendidikan minimal SMA Sederajat.

Masih kata Kades Imam Mujahidin, berharap agar nantinya siapa saja yang terpilih ataupun tidak diterima, supaya menerima dengan lapang dada, karena yang menentukan adalah peserta sendiri dari hasil uji tes kopentensinya. karena pelaksanaan tes melalui tahapan testing baik tulisan maupun lisan" Ucap Kades

Disaat acara rapat, Danramil Kapten Inf Purkon yang hadir pada acara rapat Desa Batulayang, juga memberikan himbauannya agar para peserta sosialisasi juga dapat menyampaikan kepada masyarakat yang berminat untuk menjadi perangkat desa, agar segera mendaptarkan diri kepanitia Desa Batulayang."papar Kapten Inf Purkon.

Lanjut Kapten Inf Purkon, Dilihat dari tata letak Desa Batulayang saat ini,Terdiri 4 Kadus,18 RW, 46 RT, jumlah penduduk 10.000 jiwa, Maka untuk itu semua, Pemerintahan Desa harus memberikan pengawasan dan pelayanan yang baik kepada warganya, Apalagi harus mengurusi administrasi warga dan membuat data data program desa serta lainnya. 

Maka untuk menjadi perangkat Desa harus ditunjang dengan syarat yang lengkap, dan kemampuan dalam ketatanegaraan. Masih kata Danramil bahwa "pelaksanaannya nanti silahkan diatur oleh panitia jangan ada KKN, perangkat desa sebagai pelayan masyarakat maka layani masyarakat dengan baik dan tulus ikhlas dan mudah mudahan dalam pelaksanaannya lancar dan aman." Karena banyak perangkat desa yang sudah tidak bisa meneruskan menjadi perangkat desa diantaranya, Meninggal dunia, mengundurkan diri atau terkena pidana dan dihukum 5 tahun" terang Danramil

Saat yang sama, H.Abdurrahman selaku Ketua Panitia menjelaskan, pihaknya akan bergerak mulai tanggal 13 sampai 16 Januari 2021, Dan tempat pendaftarannya di kantor sekretariat BPD Batulayang, Dan sekakigus tempat pengambil formulir.

Adapun Persyaratan yang harus di lengkapi di antaranya, Ijasah SD. SMP. SMA dan dilegalisir terbaru bulan Januari 2021 atau 3 blm kebelakang, Berbadan sehat berdasarkan keterangan dari Dinas kesehatan, Puskesmas atau dr. pemerintah,  dan Pada tanggal 30 Januari 2021, akan dilaksanakan uji tulis , tes akademik, uji kemampuan meliputi, pembacaan Pancasila dan UUD 45, sistem kepemerintahan daerah, pengetahuan mengenai pemerintah desa dan  pengetahuan Umum.

Selanjutnya, Pada tanggal 31 Januari 2021, akan dilaksanakan uji keterampilan, diantaranya tes komputer, pidato, presentasi memimpin rapat dan wawancara, bagi para calon yang telah memenuhi semua persyaratan atau lolos menjadi pengkat desa akan dilantik pada tanggal 06 pebruari 2021"pungkasnya. (Bima) 

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost