Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Bersama Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba | Lawu Post

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Bersama Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kamis, 05 November 20200 comments


Bengkayang-Kalbar (LawuPost.Com) 
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti 1,1 kg Narkotika Golongan I (Metamfetamin) di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, Kabupateng Bengkayang, Kalbar, Kamis (5/11/2020).


Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Kumba Semunying pada saat melaksanakan patroli.

“Barang bukti ini didapat saat anggota Satgas menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah perbatasan kawasan Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada tanggal 5 Oktober 2020,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Dharma bersama dengan Wadansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Mayor Inf Fendhi Puthut dan Satres Narkoba Polres Bengkayang.

Menurut Dansatgas, kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya Narkoba masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan. “Saya selalu menekankan kepada seluruh personel Satgas agar terus melaksanakan patroli dan bekerjasama dengan instansi terkait serta masyarakat untuk menangkap pelaku penyelundupan barang illegal yang melewati jalur tikus di perbatasan,” ujarnya. (Pen Satgas Yonif 642). ***





Team Redaksi www.lawupost.com
Ucu / Dewi / Wahyudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost