Cimahi - (LawuPost.Com) Peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Cimahi sudah berjalan 13 hari dari 14 hari yang di tentukan.
Salah satu tujuan di adakannya PSBB adalah untuk mengurangi penumpukan orang dan tetap tinggal di rumah saja.
Namun yang menjadi pertanyaan, untuk siapa peraturan itu berlaku, hal tersebut di sampaikan Ujang kepada media ini di saat melihat masyarakat berjubel berebut nasi kuning yang di adakan Venus Kota Cimahi, Minggu (03/5).
Ujang salah satu warga yang tidak bisa bekerja lagi akibat jalan Gandawaija ditutup mengatakan, anehnya acara seperti ini justru di hadiri oleh Ketua Gugus Tugas Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Saya hanya orang bodoh, bukankah salah satu tugas Gugus Tugas Covid - 19 adalah memberikan arahan ketika ada masyarakat yang berkerumun dan bergerombol pada saat pandemi Covid - 19, kenapa kegiatan seperti ini justru di buka resmi oleh Ketua Gugus Tugas.
" Kan sudah jelas PSBB singkatan dari Peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, kenapa kok justru bukan memberikan arahan dan contoh agar masyarakat tidak berkerumun, " ungkapnya.
Team Redaksi www.lawupost.com
Wahyudi / Tatang / Ucu
Posting Komentar