Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Satgas Raider 300 Bersama BNN Papua Memusnahkan Barang Bukti Narkotika | Lawu Post

Satgas Raider 300 Bersama BNN Papua Memusnahkan Barang Bukti Narkotika

Senin, 25 November 20190 comments

Jayapura Papua (LawuPost.Com)  Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw dipimpin Wadan Satgas Kapten Inf Kennedi Tinambunan melaksanakan pemusnahan barang  bukti narkotika bersama BNN jayapura, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senen (25/11).

Barang bukti narkotika yang diamankan merupakan hasil dari pemeriksaan yang di laksanakan oleh jajaran Satgas Pamtas Yonif Raider 300 yang berjenis ganja.

Pemusnahan yang dilakukan langsung oleh kepala BNN Jayapura AKBP Imam Syafi'i yang dihadiri dari Kejaksaan, BPOM Jayapura dan Pasi Intel Satgas Raider 300 ( Lettu Inf Yudha Hanggara)

Kepala BNN AKBP Imam Syafi'i juga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini mengamankan anak-anak papua dari jeratan narkotika ".

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa khususnya didaerah papua dari penyalagunaan narkoba, ungkap Imam.

Dansatgas Raider 300, Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P., menyampaikan melalui Wadan Satgas semoga dalam penangkapan dari hasil pemeriksaan jajaran Satgas Raider 300 dapat memberikan efek jerah terhadap pemuda-pemuda yang masih mempunyai niat mengkomsumsi atau mengedarkan barang-barang terlarang tersebut.

Kepala BNN Jayapura AKBP Imam Syafi'i mengucapakan terima kasih kepada Satgas Raider 300/Bjw yang sudah memberikan hasil dari jajaran Satgas Raider 300 berupa narkotika jenis ganja serta pelakunya, semoga kedepannya dapat berjalan dengan baik berkoordinasi dengan BNN. (Pendam III/Siliwangi).

____________________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Ucu S/Wahyudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost