Judul Buku : PENDIDIKAN PANCASILA UNTUK PERGURUAN TINGGI
Penulis : M. Taufik, S.H., M.H., Diyan Isnaeni, S.H., M.H., Dr. Mayiyadi, S.H., M.H.,Prof. Dr. Drs.Yakub Cikusin, S.H., M.Si., Dr. Hj. Rahmatul Hidayati, S.H., M.H., Dr. Suratman, S.H., M.H., Drs. H. Moh. Bakar Misbakhul Munir, M.H., H. Umar Said Sugiharto, S.H., M.S., Dr. H. Abdul Rokhim, S.H., M.Hum., Hayat, S.AP., M.Si., Drs. Noorhuda Muchsin,B.E., M.M., Dr. Ir. Sumartono, M.P.
Penyunting : Hayat dan H. Suratman
Penerbit : Baskara Media
Cetakan : Pertama, Juli 2018
Tebal Buku : xii + 382 halaman
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem dibawah nilai-nilai pancasila bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara indonesia. Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru.
Reformasi secara etimologis berasal dari kata ‘reformation’ dengan akar kata ‘reform’ yang secara semantik bermakna ‘make or become better by removing or putting right what is bad or wrong’ (Oxford Advance Learner’s Dictionary Of Current English). Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Suatu gerakan reformasi yang dilakukan karena adanya suaatu penyimpangan.
2) Suatu gerakan reformasi harus dilakukan dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ediologis) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia karena tanpa landasan ideologis yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah pada anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran sebagaimana yang telah terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
3) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan rformasi.
4) Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan yan glebih baik bagi rakyat dan untuk segala aspek.
5) Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berkebutuhan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
GBHN 1998 pada PJP II Pelita ketujuh ini bangsa indonesia mengalami bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggaara sehingga mngakibatkan stabilitas politik menjadi goyah,merajalelanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan. Puncak dari keadaan tersebbut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai macam gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat.
Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie dan dilanjutkan dengan pengubahan 5 (lima) paket politik tahun 1985 dan diawali dengan pengubahan :
a. UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU No 16/1969; UU No. 5/1975 dan UU No. 2/1985).
b. UU tantang Partai Politik dan Golongan Karya (UU No. 3/1975; UU No. 3/1985).
c. UU tentang Pemilihan Umum (UU No. 16/1996; UU No. 4/1975, UU No. 2/1980, dan UU No. 1/1985).
Reformasi terhadap UU Politik tersebut harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Identitas Penulis Resensi
Nama : Intan Kamil
Status : Mahasiswi
Kampus : Universitas Islam Malang
Fakultas : FKIP
Prodi : Pendidikan Bahasa Inggris
Alamat : Jl. Mayjen Hariyono, Dinoyo Kec. Lowokwaru Kab. Malang.
___________________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Artikel Kiriman : Intan Kamil