Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) KAL PANANA I-9-13 yang merupakan salah satu unsur
(kapal patroli) dalam Operasi Bakamla RI di wilayah Timur berhasil menangkap
kapal barang bernama KM. Y 02 di perairan Teluk Ambon, Maluku, Selasa (05/12/2017).
Penangkapan terhadap kapal barang yang memiliki
dokumen sudah habis masa berlaku (kadaluwarsa) sebagaimana mestinya itu berawal
saat KAL PANANA I-9-13 yang sedang patroli tiba-tiba melihat gelagat yang
janggal dari kapal tersebut. Komandan KAL PANANA I-9-13 Kapten Laut (P) Wahyu
Widarta segera memerintahkan kapal tersebut untuk merapat. Setelah kapal motor
tersebut merapat, Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap kapal,
anak buah kapal (ABK), dan muatan serta kelengkapan dokumen.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa Nakhoda
KM. Y 02, AW, menunjukan dokumen kapal yang sudah kadaluwarsa, berupa
sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, keselamatan konstruksi kapal
barang, keselamatan radio kapal barang, garis muat dan Surat Persetujuan
Berlayar (SPB).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KAL PANANA
I-9-13 melakukan koordinasi dengan Kabid Penyelenggara Operasi Bakamla RI
Kolonel Laut (P) Imam Hidayat. Selanjutnya, kapal tersebut diperintahkan untuk
menurunkan barang muatan berupa barang kebutuhan pokok fan hasil kebun. Selain
itu, kapal beserta 8 orang ABK dibawa menuju Dermaga Bakamla RI Halong, Ambon
untuk diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim Timur guna penyelesaian
perkara lebih lanjut.
Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Vetty Vionna
Salakay, S.H., M.Si., didampingi Kabid Inhuker Zona Maritim Timur Bakamla RI
Julius M. Aponno, SH., turut terjun ke lapangan untuk inspeksi kapal saat tiba
di pangkalan.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Mar Mardiono