Puspen
TNI (LawuPost.Com) Sidang lanjutan korupsi kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit
APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan agenda pemanggilan
saksi-saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta
Timur, Selasa (7/11/2017).
Hakim Ketua
Brigjen TNI Deddy Suryanto, S.H., M.H. membuka sidang kasus lanjutan pada pukul
09.30 WIB dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait
kasus proyek pengadaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 “Sidang saya
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sidang diawali
dengan pemanggilan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di Ruang Sidang Utama
Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
Selanjutnya
Brigjen TNI Deddy Suryanto memerintahkan Oditur yang pimpin oleh Brigjen TNI
Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum untuk menghadirkan 2 orang saksi yang
merupakan karyawan PT. Merial Esa yaitu saudara Danang Sriradityo Hutomo
dan Slamet Tripono. Setelah masuk ke ruang sidang, selanjutnya saksi di sumpah
sesuai dengan agama masing-masing, kemudian keduanya diminta kesaksiannya
secara bergantian di ruang sidang.
Sebelum sidang
ditutup oleh Hakim Ketua, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas semua
keterangan yang diberikan oleh kedua saksi, kemudian Hakim menutup sidang pada
pukul 14.30 dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 14 November 2017
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.