Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Sebuah kapal motor ikan dengan dokumen-dokumen palsu
berhasil diamankan dalam operasi patroli Bakamla RI yang digelar di wilayah
Alur Laut Kepulauan Indonesia Timur (ALKI III), kemarin.
Kapal bernama KMN Sri Rahayu ini diamankan oleh KAL
Weling 1-7-17 setelah pada pemeriksaan awal yang dilakukan, didapati kapal
memiliki beberapa dokumen tidak sesuai SIB / surat ijin berlayar dan Surat Izin
Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Pemeriksaan oleh KAL Weling 1-7-17 yang dikomandani
Kapten Laut (P) Dwi Prasetyo, S.T. dilaksanakan pada saat Kapal Angkatan Laut
ini sedang melakukan operasi patroli dibawah bendera Bakamla RI di Perairan
Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal motor yang
membawa 6 ABK tersebut diketahui memiliki dokumen Surat Laik Operasi (SLO)
Kapal Perikanan yang tidak sesuai dengan SIB dan Surat Izin Usaha Perikanan
(SIUP) tidak sesuai dengan SIKPI (palsu). Setiap kapal yang memasuki pelabuhan
diwajibkan untuk menyerahkan dokumen asli kapal (surat-surat dan
sertifikat) kepada syahbandar untuk diperiksa dan disimpan sampai dengan
pada saat kapal berangkat diberikan bersamaan dengan surat ijin berlayar.
Selanjutnya, kapal yang dinakhkodai Oscar Mesakh beserta
seluruh ABK dikawal ke Pangkalan Kupang untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Mar Mardiono
Posting Komentar