Ambon (LawuPost.Com) Badan Keamanan Laut Republik
Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal ikan bernama
Triton yang diduga melakukan illegal fishing di Perairan Halmahera,
beberapa hari lalu.
Kapal Triton ditangkap
dalam operasi rutin pengamanan perairan yang digelar Bakamla RI di Zona
Timur pada hari Jumat (6/10) melalui unsur KAL Tidore I-14-11 yang
dikomandani Kapten Laut (P) Habiby Achmad. Kapal tertangkap tangan
sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat
tangkap Hand Line. Pada saat pemeriksaan didapati hasil tangkapan berupa
sejumlah ikan tuna dengan ukuran bervariasi.
Menurut
keterangan yang tercantum pada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),
diketahui kapal Triton melakukan penangkapan ikan tidak sesuai fishing
ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan. Kapal yang
berasal dari Bitung tersebut didapati menangkap ikan di wilayah Perairan
Halmahera, sebelah selatan Pulau Gebe. Bukan hanya itu, kapal yang
dinakhkodai EB dan membawa 10 ABK tersebut juga tidak dilengkapi Surat
Ijin Stasiun Radio Kapal Laut.
Menurut
penjelasan Komandan KAL Tidore, atas dugaan illegal fishing yang
dilakukan kapal Triton, selanjutnya kapal beserta barang bukti dikawal
ke Lanal Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono
Posting Komentar