Puspen TNI (LawuPost.Com) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si, bersama
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Dewan Pers, di Balai
Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).
Kapuspen TNI Mayjen
TNI Wuryanto S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan
PKS antara TNI dan Dewan Pers menindaklanjuti MoU pada tanggal 9 Februari 2017
di Bali saat peringatan Hari Pers Nasional. “Penandatangan ini perlu ada
pembahasan-pembahasan yang harus dilaksanakan untuk memperjelas MoU yang sudah
ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan Dewan
Pers,” ungkapnya.
“Penandatanganan kerja
sama antara TNI dengan Dewan Pers lahir guna membangun hal-hal positif dalam pelaksanaan
tugas, baik TNI maupun awak media, jangan sampai terjadi gesekan di lapangan
antara prajurit TNI dengan awak media karena ketidakpahaman,
ketidaktahuan dan ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu,” kata Mayjen TNI
Wuryanto.
Lebih lanjut Kapuspen
TNI mengatakan bahwa media massa memiliki nilai strategis, selain sebagai
sumber informasi juga sebagai edukasi untuk masyarakat luas. “Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia
menjadi betul-betul yang berdaulat hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa
dikerjakan oleh pemerintah saja, tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen bangsa
termasuk media massa,” ucapnya.
“Di lain pihak, TNI
dengan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI juga tidak bisa bekerja
sendiri, apalagi kita semuanya paham bahwa Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta),
sehingga mutlak Kemanunggalan TNI dan Rakyat harus bisa terbangun untuk
mewujudkan semuanya,” ujar Kapuspen TNI.
Menjawab pertanyaan awak
media, Kapuspen TNI mengatakan bahwa isi dari penandatanganan kerja sama ini ada
empat objek yang selama ini menjadi kesalahpahaman, yaitu : perlindungan
kebebasan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan
informasi TNI, peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan
pers. “Prajurit TNI harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani
hari ini, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan
kegiatan bersama wartawan,” katanya.
Terkait pemutaran Film
G 30 S/PKI, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mempersilahkan masyarakat
untuk menonton. “Prajurit di seluruh Indonesia agar menyaksikan film itu,
sebagai pembelajaran sejarah yang pernah terjadi, sehingga masyarakat dan
prajurit tahu bahwa kita pernah mengalami sejarah kelam yang tidak boleh terulang
lagi,” ujarnya.
Kapuspen TNI Mayjen
TNI Wuryanto juga menjelaskan bahwa HUT Ke-72 TNI yang akan dilaksanakan
terpusat di Cilegon Banten tanggal 5 Oktober 2017, rangkaiannya sudah dimulai
dari awal tahun 2017. “Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan
laporan TNI kepada pemerintah, dan kepada masyarakat atas apa yang telah diberikan
oleh pemerintah dan masyarakat kepada TNI,” pungkasnya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa,
S.H.
Posting Komentar