Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bakamla RI Amankan Kapal Muat Batubara Ilegal | Lawu Post

Bakamla RI Amankan Kapal Muat Batubara Ilegal

Jumat, 28 Juli 20170 comments

Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Bakamla RI melalui salah satu unsurnya yang sedang melaksanakan Operasi Nusantara, yaitu KP Robin XII yang dikomandani oleh Brigadir Polisi Satrio Utomo berhasil mengamankan sebuah kapal tongkang muat 5.500 MT batubara ilegal, di Perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (27/7/2017).

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Raharjo di sela sela pemeriksaan kapal yang dilakukannya secara langsung bersama Kepala UPH Bakamla RI Brigjen Pol Frederik Kalalembang.

Menurut Frederik, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, yang selanjutnya akan ditampung di kapal Mother Vessel MV Glovis Desire yang saat ini sedang lego jangkar di Perairan Muara Berau.

Frederik juga mengatakan bahwa kapal tongkang Tobby 221 yang ditarik oleh tugboat Bloro 1 tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya.

Diduga asal batubara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di foto copy dokumen yang diperlihatkan, makanya kapal kita tangkap, jelas Frederik lebih lanjut.

Kepala UPH Bakamla RI itu juga menambahkan, perugas saat ini sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal usul dokumen batu bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kapal akan diadhoc ke Dit Polairud Polda Kaltim, pungkasnya.

Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost