Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Bakamla RI melalui salah satu unsurnya yang sedang
melaksanakan Operasi Nusantara, yaitu KP Robin XII yang dikomandani oleh
Brigadir Polisi Satrio Utomo berhasil mengamankan sebuah kapal tongkang muat
5.500 MT batubara ilegal, di Perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser,
Kalimantan Timur, Kamis (27/7/2017).

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Operasi Laut
Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Raharjo di sela sela pemeriksaan kapal yang
dilakukannya secara langsung bersama Kepala UPH Bakamla RI Brigjen Pol Frederik
Kalalembang.
Menurut Frederik, batu bara tersebut rencananya akan
dibawa ke Samarinda, yang selanjutnya akan ditampung di kapal Mother Vessel MV
Glovis Desire yang saat ini sedang lego jangkar di Perairan Muara Berau.

Diduga asal batubara tersebut tidak sesuai dengan yang
tertera di foto copy dokumen yang diperlihatkan, makanya kapal kita tangkap,
jelas Frederik lebih lanjut.
Kepala UPH Bakamla RI itu juga menambahkan, perugas
saat ini sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal usul dokumen
batu bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu pasal
158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kapal akan
diadhoc ke Dit Polairud Polda Kaltim, pungkasnya.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono