Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bakamla RI Tangkap Kapal Angkut Puluhan Ton Minyak Tanah Ilegal | Lawu Post

Bakamla RI Tangkap Kapal Angkut Puluhan Ton Minyak Tanah Ilegal

Kamis, 08 Juni 20170 comments

Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) KP. Punai-5009 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah tergabung dalam tugas patroli rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan sebuah kapal motor memuat puluhan ton minyak tanah ilegal dalam operasi patroli rutin di Perairan Halmahera, Maluku Utara,  Rabu (7/6/2017).

Berdasarkan pemeriksaan, Kapal bernama KM Samudera Indah berbobot 25 GT itu berlayar dari Tobelo menuju Morotai membawa muatan 25 ton minyak tanah. 

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, surat perizinan pengangkutan tidak sesuai peruntukannya. Kapal dilengkapi dengan surat izin pengangkutan ikan namun faktanya kapal tersebut mengangkut minyak tanah dengan tarif pengangkutan 2 juta per 5 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhkodai oleh Saleh dan membawa 4 orang ABK tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 323 ayat 1 UU RI NO 17 Thn 2008 dan atau pasal 53 huruf B UU RI NO 22 Thn 2001 tentang Migas. 

Selanjutnya KP Punai yang dikomandani oleh AKP Choky Margan, S.ST. melaksanakan pengamanan terhadap barang bukti untuk ditindaklanjuti melalui gelar perkara di Ditpolairda Maluku Utara.

Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost