Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) KP. Punai-5009 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang tengah tergabung dalam tugas patroli rutin Badan Keamanan Laut Republik
Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan sebuah kapal motor memuat puluhan
ton minyak tanah ilegal dalam operasi patroli rutin di Perairan Halmahera,
Maluku Utara, Rabu (7/6/2017).
Berdasarkan pemeriksaan, Kapal bernama KM Samudera Indah
berbobot 25 GT itu berlayar dari Tobelo menuju Morotai membawa muatan 25 ton
minyak tanah.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal berlayar
tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, surat perizinan
pengangkutan tidak sesuai peruntukannya. Kapal dilengkapi dengan surat izin
pengangkutan ikan namun faktanya kapal tersebut mengangkut minyak tanah dengan
tarif pengangkutan 2 juta per 5 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhkodai
oleh Saleh dan membawa 4 orang ABK tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal
323 ayat 1 UU RI NO 17 Thn 2008 dan atau pasal 53 huruf B UU RI NO 22 Thn 2001
tentang Migas.
Selanjutnya KP Punai yang dikomandani oleh AKP Choky
Margan, S.ST. melaksanakan
pengamanan terhadap barang bukti untuk ditindaklanjuti melalui gelar perkara di
Ditpolairda Maluku Utara.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono