Puspen
TNI (LawuPost) Sebanyak 105
personel di lingkungan Pusat Penerangan (Puspen) TNI, baik Prajurit
maupun PNS TNI mengikuti penyuluhan
hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, bertempat di Aula Balai
Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (15/5/2017).
Kapuspen TNI Mayjen
TNI Wuryanto, S.Sos.,M.Si. yang diwakili Kabidpenpas Puspen
TNI Kolonel Inf Drs. Ketut Murda mengatakan bahwa, penyuluhan
hukum di lingkungan Puspen TNI ini merupakan Program
Kerja Babinkum TNI TA. 2017. “Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di jajaran Mabes TNI, yang bertujuan
untuk memberikan pembinaan hukum bagi personel dan PNS di lingkungan TNI,”
katanya.
Pada kesempatan
tersebut, Kadiswas Babinkum TNI Kolonel Chk Edi Imron selaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah Panglima
TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, pada tahun 2016 TNI telah melaksanakan bersih-bersih Narkoba di lingkungan TNI. Dan untuk tahun 2017 ini, Panglima TNI mengeluarkan perintah agar melaksanakan bersih-bersih
Korupsi di lingkungan TNI.
“Untuk
memberantas korupsi di internal TNI, saat ini TNI telah bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Kolonel Chk Edi Imron.
Sementara itu, Kasubdislakluh
Babinkum TNI Letkol Chk Timbul Wahyudi,
S.H., M.AP. dalam paparannya menyampaikan materi UU No.
31 / 1999 yo UU No. 20 / 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan
Pasal-Pasal yang terkait suap menyuap kepada prajurit dan
PNS TNI. “Prajurit dan PNS TNI agar tidak melakukan, dan ikut memberantas suap-menyuap, tindak pidana korupsi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berhasil dengan baik,” ucapnya.
Panglima TNI Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo pernah menyatakan bahwa, tahun 2017 sebagai tahun
bersih-bersih dari korupsi bagi seluruh jajaran TNI. Jangan ada korupsi sekecil
apapun di institusi TNI. Itulah komitmen TNI, sehingga prajurit TNI jangan
berkhianat dengan komitmen itu.
Pada kesempatan yang
sama, Kasubdisrenmusmat Disluhkum Babinkum TNI Letkol
Chk Irman Putra, S.FIL., S.H., M.H. memaparkan tentang tindak
pidana asusila. Menurutnya, bentuk-bentuk perbuatan tindak pidana
asusila meliputi, perbuatan cabul, perzinahan, pemerkosaan, bersetubuh dengan anak di bawah umur, kumpul kebo serta homo atau lesbi, yang sering terjadi di lingkungan
masyarakat.
“Penyebab terjadinya
perbuatan tindak pidana asusila, antara lain lupa diri, tidak
dapat mengendalikan diri atau hawa nafsu yang berlebihan, keluarga yang tidak
harmonis, tidak memahami koderat, pengaruh film, video, vcd porno,
buku bacaan porno serta kurangnya keimanan
dan ketaqwaan,” ujar Letkol Chk Irman Putra.
Sesuai ST Panglima
TNI No : ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 bahwa, terhadap perbuatan hubungan
suami istri di luar nikah yang sah, hubungan sesama jenis (homo sekssual/lesbian),
hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan melakukan
tindak pidana asusila dengan anak dibawah umur, diberhentikan dengan tidak
hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen
TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Posting Komentar