Puspen TNI (LawuPost) Tentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan
ribuan jenis barang bukti Narkoba, diantaranya 609,63 gram shabu-shabu, 26,134 kg ganja kering, 15.075 butir
Ecstasy dan 2.608 butir ermin 5 (H-5).
Kepala
Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen TNI Markoni S.H., M.A. didampingi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Polisi
Drs. Budi Waseso S.H. memusnahkan ribuan jenis barang bukti Narkoba di Markas
Otmil II-08, Jl. Dr. Soemarmo Pulo Gebang, Jakarta
Timur, Senin (19/12/2016).
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Dr. Didit
Herdiawan, M.P.A., M.B.A. dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kababinkum
TNI menyampaikan bahwa, pemusnahan
barang bukti Narkoba merupakan hasil sitaan dari oknum prajurit TNI yang
terlibat Narkoba di lingkungan wewenang Oditur Militer II-08 Jakarta dan Oditur
Militer II-09 Bandung, sebagian besar berupa ekstasi, shabu-shabu, erimin-5 dan
ganja kering.
Lebih
lanjut Kasum TNI menekankan, agar para Komandan Satuan dan Penegak Hukum lebih
meningkatkan upaya untuk memberantas Narkoba di lingkungan satuan maupun di
lingkungan keluarganya. “Khusus
prajurit TNI tidak ada kata maaf bagi pengguna maupun pengedar Narkoba, karena TNI
tidak memberikan tempat bagi mereka, apabila ini dibiarkan maka berdampak buruk
terhadap satuan maupun institusi TNI,” tegasnya.
“Penyalahgunaan
Narkoba dapat dicegah dengan cara pengawasan yang ketat dan sanksi yang berat,
sehingga program pemerintah dan Pimpinan TNI yang sedang gencar-gencarnya untuk
memberantas Narkoba dapat tercapai,” tutur Kasum TNI.
Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan juga mengatakan
bahwa,
pemusnahan barang bukti Narkoba dengan jumlah 47 perkara dengan total nilai +
sebesar Rp. 9.420.000.000,- (sembilan miliyar empat ratus dua puluh juta
rupiah). “Kita bisa bayangkan jika barang ini beredar, berapa manusia yang akan
di rusak oleh Narkoba tersebut,” jelasnya.
Kasum
TNI menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sudah
menekankan kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI perang terhadap Narkoba, karena
Narkoba adalah bentuk kejahatan yang luar biasa.
Diakhir
amanatnya, Kasum TNI menjelaskan bahwa pemerintah dengan tegas mengambil
kebijakan tersebut, karena Narkoba telah merusak generasi muda bangsa yang
menyebabkan 40 sampai 50 orang meninggal dunia setiap hari, 4,5 juta orang
butuh rehabilitasi dan 1,2 juta orang lainnya sudah tidak bisa direhabilitasi
lagi.
Menjawab
pertanyaan media terkait Narkoba, Kababinkum TNI Mayjen TNI Markoni S.H., M.A. mengatakan bahwa, ribuan jenis barang bukti Narkoba tersebut semuanya
dari lingkungan TNI AD, TNI AL dan TNI AU, semuanya ini ada 47
perkara peradilan TNI yang sudah inkrah. “Barang bukti tersebut merupakan
hasil razia yang dilakukan TNI-Polri, dan semuanya yang terlibat sudah dipecat,”
katanya.
Kababinkum
TNI juga menyampaikan bahwa Panglima TNI dengan tegas mengatakan perang terhadap
Narkoba, terutama di internal TNI sendiri harus bebas dari Narkoba, kemudian
yang lebih luas lagi seluruh rakyat Indonesia. “Kita harapkan Indonesia bebas
dari Narkoba,” pungkasnya.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.