Puspen
TNI (LawuPost) TNI
bersama Polri konsentrasi mengamankan pesta demokrasi Pemilu yang digelar pada
tahun 2019, TNI
menyiapkan semua pasukan untuk membantu secara penuh kepada Kepolisian RI,
karena merupakan amanat dari Undang-Undang TNI dan Kepolisian. Demikian
dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat menjawab pertanyaan
awak media di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa
(13/12/2016).
Panglima
TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri undangan dalam rangka Rapat Kerja Panitia
Khusus (Pansus) RUU tentang penyelenggaraan Pemilu terutama mengenai penanganan
tindakan Pidana Pemilu (Sentra penegak hukum terpadu dan penanganan tindak
pidana Pemilu), dimana Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digelar
serentak.
Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa dengan berlatar belakang dari beberapa
Undang-Undang dan
Keputusan MK yang mengatakan prajurit TNI yang akan ikut Pilkada atau Legislatif
harus mengundurkan diri maka Panglima TNI mengeluarkan STR No 983, tanggal 9 Agustus
tahun 2016, yaitu bagi anggota TNI dan PNS dapat ikut mencalonkan Pilkada
setelah membuat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali, dalam proses Pilkada
anggota tersebut telah diberhentikan dengan hormat dari dinas TNI dan
berlakunya setelah ditetapkan sebagai calon, kemudian apabila terpilih tidak
bisa lagi menjadi anggota TNI, dan selama proses pemilihan tidak boleh
menggunakan atribut TNI.
Menurut
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, atensi dalam kestabilan keamanan diperlukan
melalui kerjasama yang terintegrasi oleh seluruh instansi pemerintah dan
dukungan masyarakat serta Undang-Undang Pemilu sebagai landasan hukumnya.
“Berdasarkan
Keputusan MK, jika dilaksanakan pemilihan Presiden atau Legislatif secara
terpisah riak-riaknya pasti ada, kemudian jika keduanya digabungkan maka akan
lebih besar lagi riak-riaknya dan perlu ada atensi yang lebih,” ungkap Panglima
TNI.
Lebih
lanjut Panglima TNI menegaskan bahwa mengenai kesiapan prajurit TNI untuk bisa
memilih dalam Pemilu akan dilihat setelah evaluasi pelaksanaan Pemilu pada
tahun 2024, dimana Pemilu secara serentak sudah benar-benar sempurna
dilaksanakan. “Kesiapan prajurit TNI, untuk bisa memilih dalam Pemilu
akan dievaluasi setelah pemilihan secara serentak Presiden, Kepala Daerah, DPR,
DPD dan DPRD pada tahun 2024,” ujarnya.
Panglima
TNI menuturkan bahwa banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum memberikan
hak pilih pada TNI. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah tingkat
kedewasaan masyarakat Indonesia dan TNI akan terus secara profesional menjaga
keutuhan NKRI saat Pemilu Serentak berlangsung. “Perlu
atau tidaknya TNI memberikan hak pilih akan dievaluasi setelah Pemilu tahun 2024,
ditinjau dari semua aspek,” katanya
Panglima
TNI mengatakan bahwa disetiap desa di Indonesia memiliki Babinsa,
Babinkamtibmas dan Kepala Desa sebagai tugu pemerintahan yang paling depan,
dengan bersatunya tiga tugu pemerintahan tersebut, maka semua permasalahan
akan mudah terdeteksi.
“Undang-Undang
Pemilu hendaknya sosialisasinya harus benar-benar sehingga seluruh rakyat dapat
memahami, maka peran tiga tugu pemerintahan ini benar-benar diaktifkan, untuk
dapat menjelaskan dan pengawasan sampai dengan paling ujung,” pungkas Jenderal
TNI Gatot Nurmantyo.
Autentikasi :
Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.