Puspen TNI (LawuPost) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si., menegaskan dan memastikan bahwa tidak
akan ada intervensi dari siapapun dalam proses hukum di Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut
dikatakan Kapuspen TNI dihadapan
awak media, usai menggelar konferensi pers bersama Komandan POM
TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dalam APBN-P 2016 yang dilakukan oleh Direktur Data
dan Informasi Bakamla Laksma TNI Bambang Udoyo, bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes
TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Lebih lanjut
Kapuspen TNI menyatakan bahwa, proses peradilan nanti akan
dilaksanakan secara terbuka, tegas, tak ada intervensi dari siapapun. Silakan
memonitor dalam persidangan, tentunya setelah penyidikan selesai.
Dihadapan
awak media, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto kembali menegaskan bahwa TNI
tidak akan melindungi prajurit yang terlibat korupsi dan TNI menyatakan siap membantu penegak hukum untuk
menyeret para prajurit yang terlibat korupsi. “Prinsipnya,
siapapun prajurit TNI yang terlibat pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang
berlaku,” ucapnya.
Pada
kesempatan tersebut, Kapuspen TNI mengatakan atas nama
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan
terimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah membongkar praktik suap di Bakamla. “Sekali lagi saya tegaskan, TNI tidak akan mentolerir
prajuritnya yang terlibat kasus korupsi,” katanya.
Kapuspen TNI
Mayjen TNI Wuryanto menyampaikan terimakasih kepada KPK yang telah membantu
terhadap upaya Pimpinan TNI dalam memberantas segala bentuk pelanggaran
yang terjadi, termasuk korupsi yang melibatkan
prajurit TNI dimanapun berada. “Kami harap ini
kejadian terakhir, pelanggaran yang dilakukan
prajurit TNI,” pungkasnya.
Autentikasi : Kabidpenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.