Puspen TNI (LawuPost) Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 509/Kostrad yang
tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di
wilayah Papua bekerjasama
dengan Polsek Ransiki, beberapa
waktu lalu berhasil mengamankan dua
pucuk senjata api laras panjang illegal, di Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat.
Kabidpenum Puspen
TNI Kolonel Czi Berlin G., S.Sos., M.M., di Mabes TNI Cilangkap Jaktim, Selasa (9/8/2016) mengatakan, dua pucuk senjata api illegal
tersebut terdiri dari satu pucuk
senjata laras panjang jenis AK-56 rakitan dan
satu pucuk senjata laras panjang jenis
LE beserta 1 (satu) buah magasen SS1 dan 3 (tiga) butir munisi kaliber 7,62 mm. “Penemuan dua pucuk senjata laras panjang tersebut
berawal dari adanya keributan di Kampung
Sabri, Distrik Ransiki, Papua Barat,” katanya.
Kolonel Czi
Berlin juga menuturkan, penemuan senjata bermula ketika Kapten
Inf Suwarno (Danki C Satgas Pamrahwan) menerima telepon
dari Ipda M. Kasim (Kapolsek Ransiki) yang meminta bantuan dalam rangka
mengatasi keributan di Kampung Sabri. Selanjutnya, Danki didampingi satu
anggota bersama Kapolsek Ransiki melakukan koordinasi dengan
masyarakat setempat tentang keributan yang terjadi.
“Dari
hasil koordinasi diperoleh informasi, bahwa di
rumah salah seorang warga atas nama Stefanus
Kowi terdapat dua pucuk senjata api. Saat itu juga, anggota
Satgas beserta anggota Polsek Ransiki meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan
melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya nihil,” ujar Kabidpenum.
Selanjutnya,
anggota satgas melakukan pengembangan kasus dan diperoleh
informasi dari masyarakat bahwa senjata milik Stepanus Kowi tersebut disimpan
di gubuk yang berada di kebun cokelat miliknya. Kemudian anggota Satgas Pamrahwan bersama
anggota Polsek Ransiki, meluncur menuju ke lokasi kebun cokelat yang dimaksud, dan langsung melaksanakan penggeledahan di dalam dan
sekitar gubuk.
“Dari penggeledahan
tersebut, Koptu Kowi (Dancuk
2 Morri/Bant/C Yonif 509/R/9/2 Kostrad)
berhasil menemukan satu pucuk senjata
api jenis AK 56 rakitan dan satu magasen
SS1 yang ditimbun di bawah
celah-celah pohon tumbang. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada
pihak Polsek Ransiki untuk diproses lebih lanjut,” tutur
Kolonel Czi Berlin.
Menurut
Kabidpenum, dari pengembangan kasus berikutnya diperoleh informasi
bahwa satu pucuk senjata lainnya milik Stepanus
Kowi disimpan di rumah adiknya di Kampung
Kamiyani, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Propinsi, Papua Barat.
Sementara itu,
Dansatgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad Letkol
Inf Beny Setiyanto menyampaikan bahwa barang bukti beserta pemiliknya telah
diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum. “Satgas akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini
secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah Papua dan Papua Barat dalam
rangka membantu tugas kepolisian dalam meminimalisir dan memberantas peredaran
senjata api illegal di masyarakat,” tandasnya.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M.