Humas Bakamla RI (LawuPost) “Peraturan
Presiden No.178 Tahun 2014 merupakan bentuk nyata Pemerintah RI mewujudkan
terciptanya keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia sebagai upaya mendukung terciptanya kemakmuran rakyat
Indonesia”.
Hal tersebut
dikatakan Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., saat
membuka rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pokok-pokok kebijakan Kepala
Bakamla RI semester 1 tahun 2016, di Hotel The Alana, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Rabu (24/8/2016).
Berdasarkan
Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014, lanjutnya, Bakamla RI mempunyai tugas
melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
Guna
terlaksananya tugas dan fungsi secara optimal, maka perlu dilakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan kinerja program dengan berpedoman pada rencana kerja,
anggaran dan kebijakan kepala Bakamla, lanjutnya.
Evaluasi
kinerja semester satu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan
kinerja program dan penyerapan anggaran yang telah dilakukan masing – masing
kedeputian, berikut kendala masalah yang dihadapi sebagai faktor penghambat
terciptanya optimalisasi kinerja, lanjutnya lagi.
“Disamping
itu evaluasi kinerja semester satu diharapkan mampu memacu terlaksananya
kinerja pada semester dua secara optimal,” pungkasnya.
Autentikasi : Kasubbag
Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono