Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bakamla RI Kerahkan Personel dalam Pencarian Korban Tenggelam | Lawu Post

Bakamla RI Kerahkan Personel dalam Pencarian Korban Tenggelam

Rabu, 31 Agustus 20160 comments

Humas Bakamla RI (LawuPost) Menindaklanjuti informasi dari Basarnas Sintete terkait kejadian orang tenggelam di Sungai Sebawi, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, personel Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Sambas, Bakamla RI turut serta melakukan pencarian korban beberapa hari yang lalu.

Tim pencari korban yang terdiri dari Personel SPKKL Sambas Bakamla RI, Tim SAR Sintete, Satpolair Polres Sambas dan masyarakat sekitar melakukan penyisiran dan penyelaman untuk mencari korban Sartinah (48 tahun).

Korban disinyalir tenggelam di Sungai Sebawi, Kabupaten Sambas pada hari Senin, 29 Agustus 2016 pukul 06.30 WIB. Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, korban diketahui terjatuh dari perahu dan saksi menuju lokasi untuk memberikan pertolongan. Korban sudah tenggelam dan tidak terlihat setelah saksi berada di lokasi kejadian.

Proses penyisiran kembali dilakukan Tim pencari korban dan masyarakat sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan longboat dan dilakukan penyelaman. Kondisi arus yang deras di dasar sungai membuat proses pencarian dihentikan sementara. Korban belum ditemukan hingga pukul 18.30 WIB dan akan dilakukan pencarian korban pada keesokan harinya.

Pencarian dilanjutkan pada hari Selasa, 30 Agustus 2016 pukul 06.30 WIB. Pencarian berujung dengan ditemukannya korban kurang lebih 200 meter dari lokasi kejadian musibah serta langsung dilakukan evakuasi untuk dibawa ke rumah warga setempat.

Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost