Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Menteri Agraria Bagikan Sertifikat Di Ciamis | Lawu Post

Menteri Agraria Bagikan Sertifikat Di Ciamis

Rabu, 20 Juli 20160 comments

Ciamis (LawuPost) – Menteri Agraria dan Tata Ruang, sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan dan Baldan mengingatkan, petani yang mendapatkan hak tanah redistri tidak menjualnya dalam jangka waktu 10 tahun. Jika melanggar ketentuan tersebut, pemerintah akan mengambil kembali tanah redistribusi tersebut. “Jika sudah 10 tahun boleh dijual, itupun kepada tetangga terdekat yang benar-benar membutuhkan lahan. Jika terbukti dijual ke orang luar, reditribusinya akan dibatalkan, “ujar Ferry saat menyerahkan 1.452 sertifikat tanah kepada para petani di wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Tasikmalaya di Taman Raflesia Alun-alun Ciamis.

Dia menegaskan, tanah redistribusi yang diserahkan merupakan hak milik para petani yang selama ini telah mengelola tanah hak guna usaha selama bertahun-tahun dan secara turun-temurun. Dengan penyerahan sertifikat kepemilikan tanah ini, Ferry berharap bisa meningkatkan kesejahteraan petani. “Mereka bisa tenang menggarap lahan tanpa dihantui penggusuran atau pengusiran. Petani nantinya akan lebih semangat dalam mengolah tanah miliknya sendiri, “ujarnya.

Begitu juga dengan Pedagang Kaki Lima (PKL), kata Ferry, pemerintah juga harus menyediakan lahan untuk relokasi PKL. Jangan sampai PKL digusur tanpa solusi dari pemerintah. “Agar PKL bisa tetap berusaha dan negara hadir untuk menyediakan tanah hak guna usaha. Mereka juga berhak mendapatkan kredit perbankan, bukan hanya pengusaha besar saja, “tegasnya.

Sementara itu, Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien mengatakan, masih banyak tanah redistribusi, tanah wakaf dan tanah pemerintah yang belum di sertifikatkan karena keterbatasan anggaran. Pemerintah Kabupaten Ciamis, kata H. Iing, sangat mendukung pencepatan penyertifikatan tanah melalui prona dan reformasi agraria.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agus menegaskan, realisasi reforma agraria ini merupakan perjuangan para petani yang saat ini sinergi dengan program pemerintah untuk mengangkat harkat derajat masyarakat kecil. “Pemerintah sangat peduli kepada rakyat kecil, khususnya para petani. Inilah hasil perjuangan petani selama ini. Pemerintah melalui Menteri Agraria telah bersinergi saat ini dengan rakyatnya, “tegas Agus.

Jumlah bidang tanah yang telah selesai dan siap diserahkan untuk wilayah V Priangan Timur kecuali Garut antara lain Redistribusi tanah 2050 bidang untuk 2050 kepala keluarga dengan luas 4.658 hektar. Prona 6.222 bidang dengan luas 2.315 hektar. Untuk nelayanan 16 bidang seluas 1,2 hektar. BMN 2 bidang luasnya 0,42 hektar dan wakaf 3 bidang dengan luas 0,12 hektar. Sedangkan redistribusi tanah reforma agraria di Kabupaten Ciamis 250 bidang seluas 30,9 hektar dan redistribusi tanah sebanyak 250 bidang dan 46,2 hektar.(mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost