Ciamis (LawuPost) - Kepala Desa diharapkan mampu mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah Desanya masing-masing, terlebih potensi yang ada di masyarakat. Selain itu, Kades beserta perangkat mesti lebih bekerja keras dalam melayani masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien. Menurut dia, dengan adanya Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis diharapkan akan mampu menjadi wadah bagi seluruh Kades dan perangkat Desa dalam meningkatkan peran dan tugasnya di Desa. "Sebab Kades merupakan pimpinan pemerintahan yang berada di tingkat Desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi Kades harus benar-benar dibina agar mampu bersinergi dengan masyarakat,"jelasnya.
Disampaikan Bupati, APDESI sebagai perubahan dari Assosiasi Pamong Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Ciamis mesti lebih maksimal lagi dalam melaksanakan kiprah guna peningkatan kinerja para Kepala Desa. Menurut H. Iing, perubahan lembaga profesi dari APDI menjadi APDESI jangan hanya perubahan struktural saja, namun harus bisa melakukan perubahan yang signifikan."Sehingga kesejahteraan para Kades bisa lebih terasa lagi,"katanya.
Selain itu pula, Bupati Ciamis, H Iing Syam Arifin sangat mendukung penerapan kebijakan yang dikeluarkan DPPKAD. Bupati memberikan kewenangan penuh terhadap Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam penarikan PBB/P2.”Camat dan Kades dalam melaksanakan pemungutan secara intensif dan aktif sehingga bisa lunas secara serempak dengan membuat time schedule secara terprogram, dan memperhatikan skala prioritas terhadap desa yang kapasitas obyek/subyek atau besaran targetnya jauh lebih besar dibanding dengan desa yang lain,”kata H Iing.
Disampaikan Bupati, APDESI sebagai perubahan dari Assosiasi Pamong Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Ciamis mesti lebih maksimal lagi dalam melaksanakan kiprah guna peningkatan kinerja para Kepala Desa. Menurut H. Iing, perubahan lembaga profesi dari APDI menjadi APDESI jangan hanya perubahan struktural saja, namun harus bisa melakukan perubahan yang signifikan."Sehingga kesejahteraan para Kades bisa lebih terasa lagi,"katanya.
Selain itu pula, Bupati Ciamis, H Iing Syam Arifin sangat mendukung penerapan kebijakan yang dikeluarkan DPPKAD. Bupati memberikan kewenangan penuh terhadap Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam penarikan PBB/P2.”Camat dan Kades dalam melaksanakan pemungutan secara intensif dan aktif sehingga bisa lunas secara serempak dengan membuat time schedule secara terprogram, dan memperhatikan skala prioritas terhadap desa yang kapasitas obyek/subyek atau besaran targetnya jauh lebih besar dibanding dengan desa yang lain,”kata H Iing.
Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada kecamatan dan desa yang telah berhasil dalam pengamanan penerimaan PBB Tahun fiskal 2015.terkait dengan kenaikan kapasitas objek dan subyek PBB untuk tahun fiskal 2016 menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk tetap konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan pemungutan secara intensif dan aktif sehingga lunas secara serempak pada waktunya.hal tersebut merupakan wujud nyata kinerja para camat dan kepala desa dalam mengamankan, mengakomodir serta mempercepat pelunasan dengan membuat time schedule secara terprogram dan memperhatikan scala prioritas terhadap desa yang kapasitas obyek/subyek atau besaran targetnya jauh lebih besar dibanding dengan desa yang lain.
Ini merupakan bentuk konsekuensi logis untuk bekerja jauh lebih profesional dan proporsional serta mampu mengeliminir segala permasalahan”.untuk tahun 2016 penilaian atas keberhasilan desa dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi PBB selain ditinjau dari kecepatan pelunasan, tetapi akan lebih dititik beratkan penilaian pada tertib administrasi pemungutan, tertib bukti penyetoran hasil pemungutan dari wajib pajak dan data tunggakan PBB sektor perdesaan dan perkotaan,”ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Lawu News, Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis akan menerapkan denda sebesar 2 persen kepada warga yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Denda tersebut diterapkan agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PBB. “Penerapan denda 2 persen per bulan itu dibatasi hingga 24 bulan atau sampai 48 persen. Jika wajib pajak telat lebih dari 24 bulan, dendanya tetap 48% dari nilai pajak. Denda ini diharapkan bisa meningkatkan keseriusan masyarakat memenuhi kewajibannya, “ujar Kepala Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, H. Asep Sudarman.
H Asep menegaskan, bagi WP tidak membayar denda, pembayaran PBB-P2 langsung ditolak oleh sistem Bank yang sudah online. Oleh karena itu, denda keterlambatan harus dibayar saat membayar PBB-P2, jika tidak persentase denda terus bertambah setiap bulannya hingga 48 persen. Dengan penerapan sistem online, keterlambatan pembayaran pajak bisa diminalisir karena WP bisa menunaikan kewajibannya dimana saja. Berbeda dengan mekanisme pembayaran sebelumnya yang masih manual. (mamay)
Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Lawu News, Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis akan menerapkan denda sebesar 2 persen kepada warga yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Denda tersebut diterapkan agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PBB. “Penerapan denda 2 persen per bulan itu dibatasi hingga 24 bulan atau sampai 48 persen. Jika wajib pajak telat lebih dari 24 bulan, dendanya tetap 48% dari nilai pajak. Denda ini diharapkan bisa meningkatkan keseriusan masyarakat memenuhi kewajibannya, “ujar Kepala Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, H. Asep Sudarman.
H Asep menegaskan, bagi WP tidak membayar denda, pembayaran PBB-P2 langsung ditolak oleh sistem Bank yang sudah online. Oleh karena itu, denda keterlambatan harus dibayar saat membayar PBB-P2, jika tidak persentase denda terus bertambah setiap bulannya hingga 48 persen. Dengan penerapan sistem online, keterlambatan pembayaran pajak bisa diminalisir karena WP bisa menunaikan kewajibannya dimana saja. Berbeda dengan mekanisme pembayaran sebelumnya yang masih manual. (mamay)
Posting Komentar