Puspen TNI (LawuPost) Sebanyak 74 personel dari 38 Satuan
Kerja (Satker) yang berada di bawah Mabes TNI mengikuti Sosialisasi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TNI yang diselenggarakan oleh
Pusat Penerangan (Puspen) TNI sebagai Pelaksana Utama PPID di lingkup Mabes
TNI. Sosialisasi PPID di lingkup Mabes TNI dibuka
secara langsung oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Aula Balai
Wartawan Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (21/6/2016).
Dalam sambutannya Kapuspen TNI mengatakan bahwa sosialisasi PPID di Mabes TNI
bertujuan untuk lebih mengefektifkan peran PPID di Mabes TNI. Melalui
sosialisasi PPID ini, diharapkan para peserta dapat menindaklanjuti berbagai
hal terkait PPID di satuannya untuk diinformasikan ke Puspen TNI selaku pelaksana utama PPID Mabes TNI.
“Dengan adanya sinergitas dan
sinkronisasi antara Puspen TNI dan Balakpus serta Satker lainnya, maka upaya
pelayanan dan pengelolaan informasi publik sejalan dengan amanat Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kapuspen TNI.
Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa, setiap badan publik yang dananya
berasal dari APBN, APBD
maupun dari masyarakat, wajib memberikan informasi yang dikuasai kepada
masyarakat, karena mendapatkan informasi adalah hak setiap
warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Mabes TNI sesuai dengan
Kep/611/VII/2011 dan Kep/496/VII/2012 membentuk PPID Mabes TNI. Dengan
membuka akses informasi kepada publik diharapkan badan publik termotivasi untuk
bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya
sehingga dapat mempercepat
terciptanya pemerintahan yang baik (good
governance). “PPID merupakan akses bagi badan
publik untuk melaksanakan pelayanan ataupun pengelolaan informasi publik sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,” kata Mayjen TNI Tatang
Sulaiman.
Sosialisasi PPID TNI menghadirkan narasumber
dari Komisioner Komisi Informasi Pusat Ibu Henny S. Widyastuti dan Bapak
Masdar tentang aplikasi internal. Komisioner Komisi Informasi Ibu Henny S.
Widyastuti mengatakan bahwa, semua badan publik yang dananya berasal dari APBN,
maka harus tunduk dengan
Undang-Undang KIP. “Yang namanya badan publik baik itu lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif dan lembaga lainnya diluar lembaga negara jika
mendapat pendanaan APBN atau APBD maupun dari masyarakat maka
wajib tunduk dengan undang undang KIP,” ujar Henny.
Lebih lanjut Henny mengatakan bahwa Undang-Undang KIP lahir di era
reformasi untuk memenuhi aspirasi publik. Komisioner Komisi Informasi Pusat ini
juga mengajak kepada para peserta untuk tidak takut terhadap adanya
Undang-Undang KIP karena Undang-Undang KIP justru menjamin setiap badan publik
dalam hal informasi baik yang dapat diakses oleh publik atau yang
dikecualikan.
“Para pejabat pelaksana PPID jangan merasa risih dengan
Undang Undang KIP karena Undang-Undang ini menjamin akan keterbukaan informasi. Undang-Undang KIP tidak akan membuka seluruhnya karena
Undang-Undang KIP itu jelas mengatur mana yang boleh dibuka dan mana yang tidak
boleh dibuka untuk publik,” tutur Henny.
Dengan adanya Undang-Undang KIP maka
seharusnya sebagai badan publik wajib memenuhi pemohonan informasi dari publik
dan apabila tidak dapat memberikan maka akan ada sanki yaitu pidana satu tahun
kurungan dan atau denda sebesar Rp. 5.000.000;- untuk satu informasi yang tidak
diberikan. Namun jika ada informasi yang seharusnya ditutup dan ternyata dibuka maka dengan sengaja atau tidak sengaja akan disanksi dengan dua
kali lebih besar dari pada tidak memberikan
informasi.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M.
Posting Komentar