Puspen TNI (LawuPost) Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima menerima
33 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari masyarakat Batu Ampar, Kec.
Kemuning, Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penyerahan senjata tersebut disaksikan
langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si
(Han), bertempat di Markas Korem 0341/Inhil Jl. Sultan Syarif Kasim, Kab.
Inhil, Provinsi Riau, Kamis (9/6/2016).
Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han) mengucapkan terima kasih
kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak TNI. “Kepemilikan
senjata api illegal dilarang oleh UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara,” ucapnya.
Turut hadir
dalam acara tersebut diantaranya, Camat Kemunig Bapak Dwi Budianto, Dandim
0314/Inhil Letkol Inf J. Hadiyanto, Danramil
07/Selensen Kapten Arm Syahrul, Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, Lurah Selensen Bapak Suarta serta Tokoh Agama dan Masyarakat Kemuning.
Dalam kesempatan yang baik ini, “atas
nama Pangdam I/Bukit Barisan, Korem 031/Wirabima dan
Kapolda Riau, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat
Kec. Kemuning Kab. Inhil atas penyerahan 33 senjata
api rakitan ini,” ujar Danrem 031/Wirabima.
“Kami akan
mengekspos kegiatan ini
dan menghimbau agar masyarakat dari daerah lain ikut menyadari akan
bahaya senjata rakitan, sehingga
masyarakat mau dan ikhlas
menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han).
Autentikasi :Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G.
S.Sos., M.M.