Humas Bakamla RI (LawuPost) KN. Gajah Laut Bakamla RI menangkap
kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara
Filipina di kawasan Laut Sulawesi. Kapal ikan ALFIT – 07 memiliki ukuran
5 GT dan saat dilakukan pemeriksaan ditemui memuat ikan tuna sebanyak
50 kilogram. KN. Gajah Laut dengan nomor lambung 4804 milik Bakamla RI
yang sedang melakukan Operasi Nusantara V melakukan pemeriksaan terhadap
kapal tangkapan tersebut pada 03º 29’ 200” N/124º 55’ 450” E, Kamis
(16/6/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal
tersebut memiliki 8 orang ABK warga negara Filipina. Saat diminta untuk
menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya.
Kapal yang dinakhodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing
secara ilegal.
Komandan KN. Gajah Laut Bakamla RI, Mayor Laut (P) Pulung
Nugroho, S.E. yang ikut dalam aksi pemeriksaan menyatakan bahwa kapal
ini akan dilakukan proses lanjut, mengingat pelanggaran hukum yang
ditemui. “Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) UU
No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 Jo Pasal 135 UU No. 17
Tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa
dilengkapi dokumen yang sah,” ujarnya.
Saat ini kapal ikan tersebut ditarik ke Pelabuhan Bitung
dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih
lanjut.
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono
Posting Komentar