Puspen TNI (LawuPost) Prajurit TNI yang terlibat Narkoba
itu adalah gambaran prajurit yang tidak disiplin. Kalau dibiarkan, kita tutup-tutupi dan kita sembunyikan
karena kita merasa malu secara institusi, itu mungkin bagus untuk keluar, tetapi
kedalam makin lama makin rusak, moralnyapun makin rusak, padahal diperlukan kesiapan
prajurit yang disiplin dan profesional. Hal tersebut adalah
implementasi dari perintah Panglima TNI, bahwa kita mempunyai waktu
sampai dengan akhir Juni dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan contoh bersih-bersih
terhadap Narkoba. Demikian
dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman, di Mabes TNI, Cilangkap,
Jakarta Timur, Jum’at (8/4/2016).
Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan
bahwasanya Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga menyatakan bahwa bisnis Narkoba adalah
bisnis menggiurkan dan bisnis ilegal, pasti yang illegal akan bersandar
di aparat keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai backing. Apabila terindikasi adanya anggota TNI yang terlibat Narkoba, Panglima
TNI telah memerintahkan kepada seluruh Pangkotama dan Komandan mengadakan
pembersihan Internal sampai bulan Juni 2016.
“Panglima
TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan, apabila bulan Juni masih
ditemukan anggotanya yang terlibat Narkoba tidak boleh malu, karena
membersihkan internal pada diri sendiri. Sampai bulan Juni, apabila
semakin
banyak ditemukan anggotanya terlibat Narkoba, maka Komandannya akan diberikan penghargaan. Namun, setelah bulan Juni
apabila ditemukan lagi oleh instansi lain, maka Komandannya akan
diberikan sanksi,” kata Kapuspen TNI.
Menanggapi kasus yang menimpa
Komandan Kodim 1408/Makasar Kodam VII/Wirabuana Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti
beberapa waktu yang lalu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menegaskan, apabila
Komandannya terlibat kasus Narkoba, belum tentu semua bawahannya ikut terlibat.
Oleh karena itu, yang paling utama dalam hal ini adalah pemeriksaan yang ketat,
detail, sejauhmana keterlibatan Komandan Kodim dan keterlibatan anggota-anggota
yang lainnya. Dari situlah nanti akan bisa dicari, akan bisa ditemukan
keterlibatannya dan tentunya akan terkait dengan proses hukum selanjutnya, ini
harus cermat dan harus teliti.
“Upaya yang dilakukan oleh TNI
untuk melindungi, mencegah dan memastikan bahwa internal TNI itu aman atau
terlindungi dari susupan Narkoba yang ingin masuk ke
dalam internal TNI adalah dengan adanya program
pencegahan, penyalahgunaan Narkoba, istilahnya adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN),” ujar Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI juga menyampaikan, kalau
dilihat dari aspek hukum, TNI
mempunyai badan-badan hukum seperti Babinkum, Kakumdam
sampai ke tingkat Korem, dan itu secara rutin melaksanakan
pembinaan. Sedangkan dari aspek Kesehatan, Narkoba itu adalah
merugikan kesehatan. Itu
juga akan dilakukan semacam penyuluhan kesehatan terkait dengan bahaya Narkoba pada
kesehatan. Demikian juga pembinaan mental, bahwasanya itu adalah perbuatan yang
dilarang atau haram, walaupun dapat uang dan uang haram, itu juga tidak bagus
dari sisi agama kalau itu dilakukan dan yang paling penting kita bisa melihat
gerak-gerik prajurit setiap saat.
“Setiap prajurit TNI yang mencurigakan
kita akan laksanakan tes urine bekerjasama dengan BNN. Dalam hal
ini, BNN
memberikan bahan sample lebih banyak kepada TNI, itu bisa
menjaring secara langsung terhadap prajurit-prajurit yang dicurigai pengguna Narkoba. Kalau positif kita
kembangkan, dari situlah didapatkan hasil tes urine tersebut,” pungkas Kapuspen
TNI.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen
TNI, Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M.