Pangandaran (LawuPost) - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pangandaran dinilai kurang, untuk mencapai ideal Pemkab Pangandaran membutuhkan 4.282 PNS, sedangkan jumlah PNS saat ini baru 4.068 orang. "Masalah SDM masih perlu lebih ditingkatkan lagi, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Mahmud, SH.,MH, Rabu (3/2).
Mahmud menegaskan, kurangnya sumber daya manusia di lingkungan Kabupaten Pangandaran membuat pelayanan terhadap masyarakat sedikit tertatih-tatih. Terlebih, Pemkab Pangandaran tidak bisa menambah pegawai fungsional karena adanya moratorium penerimaan CPNS. Meskipun bidang kesehatan dan pendidikan tidak dimoratorium. Padahal, saat ini, Pemkab Pangandaran masih kekurangan banyak tenaga fungsional atau administrasi.
Oleh karena itu, masalah sumber daya manusia tersebut telah disampaikan pada pemerintah pusat. Pasalnya, terkait penambahan pegawai bukan lagi merupakan wewenang pemkab, melainkan pemerintah pusat. Guna mengatasi perihal kurangnya sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memaksimalkan PNS yang sekarang ini. “Yang bisa kita perbuat agar kekurangan pegawai ini bisa kita tanggulangi secepatnya. Ya salah satunya meningkatkan kualitasnya," ujar Mahmud. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Pangandaran diikutsertakan dalam berbagai pelatihan untuk meningkatkan kemampuan agar dapat bekerja lebih maksimal lagi.
Pernyataan Sekda Kabupaten Pangandaran dibenarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan. Menurutnya, saat ini tenaga pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih diisi oleh SDM yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. "Yang penting mencukupi dalam kepangkatan,untuk menduduki jabatan di Pemerintahan daerah," ucapnya.
Akibatnya, kata dia, banyak PNS yang kurang memahami birokrasi. Dia mencontohkan, seorang guru yang dipindah tugas ke birokrasi tentunya akan mengalami kendala dalam menjalankan tugas-tugasnya karena perbedaan latar belakang bidang. Dia berharap, pemerintah pusat memberikan pengecualian moratorium terhadap Daerah Otonom Baru (DOB). Meskipun, selama ini untuk tenaga medis dan pendidik masih dibuka. Pasalnya, dia menambahkan, saat ini Kabupaten Pangandaran membutuhkan banyak tenaga pelaksana. Kalau kami tahun ini tidak ada penerimaan PNS, ya habislah kita. Setiap tahun 160 PNS pensiun di lingkungan Kabupaten Pangandaran, ujar Iwan M Ridwan jengah.
Data kekurangan pegawai di ruang lingkup Pemkab Pangandaran berdasarkan pantauan tim Lawu News berbanding terbalik dengan jumlah angka pengangguran di Kabupaten Pangandaran yang masih cukup tinggi, mencapai 24.990 orang. Data tersebut terhitung sejak bulan Januari 2015 hingga bulan Februari 2016 yang dimiliki Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disdukcapilsosnskertrans) Kabupaten Pangandaran. Kepala Disdukcapilsosnakertrans Kabupaten Pangandaran, Tantan Rosnendar mengatakan angka tersebut berdasarkan analisa pemohon yang membuat AK 1 atau Kartu Kuning pencari kerja ke Disdukcapilsosnakertrans.
Berdasarkan hasil survei ke lapangan pekerja yang menggunakan AK 1 sebanyak 1.348 jiwa, sedangkan pekerja yang tanpa menggunakan AK 1 tercatat 23.142 orang. “Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pada tahun 2015, kami menemukan pekerja dibawah umur 17 tahun sebanyak 60 tenaga kerja,” tambahnya. Karena hal tersebut, kata Tantan, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka kami meminta kepada perusahaan tersebut dihentikan dan disekolahkan. “Saat ini ada 30 orang yang sudah kembali sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 30 orang di Madrasah Aliyah (MA). Untuk meminimalisir angka pengangguran pihaknya telah membuat perogram pemberdayaan dan pelatihan karyawan bersertifikat,” ujar Tantan. (Mamay)
Mahmud menegaskan, kurangnya sumber daya manusia di lingkungan Kabupaten Pangandaran membuat pelayanan terhadap masyarakat sedikit tertatih-tatih. Terlebih, Pemkab Pangandaran tidak bisa menambah pegawai fungsional karena adanya moratorium penerimaan CPNS. Meskipun bidang kesehatan dan pendidikan tidak dimoratorium. Padahal, saat ini, Pemkab Pangandaran masih kekurangan banyak tenaga fungsional atau administrasi.
Oleh karena itu, masalah sumber daya manusia tersebut telah disampaikan pada pemerintah pusat. Pasalnya, terkait penambahan pegawai bukan lagi merupakan wewenang pemkab, melainkan pemerintah pusat. Guna mengatasi perihal kurangnya sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memaksimalkan PNS yang sekarang ini. “Yang bisa kita perbuat agar kekurangan pegawai ini bisa kita tanggulangi secepatnya. Ya salah satunya meningkatkan kualitasnya," ujar Mahmud. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Pangandaran diikutsertakan dalam berbagai pelatihan untuk meningkatkan kemampuan agar dapat bekerja lebih maksimal lagi.
Pernyataan Sekda Kabupaten Pangandaran dibenarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan. Menurutnya, saat ini tenaga pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih diisi oleh SDM yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. "Yang penting mencukupi dalam kepangkatan,untuk menduduki jabatan di Pemerintahan daerah," ucapnya.
Akibatnya, kata dia, banyak PNS yang kurang memahami birokrasi. Dia mencontohkan, seorang guru yang dipindah tugas ke birokrasi tentunya akan mengalami kendala dalam menjalankan tugas-tugasnya karena perbedaan latar belakang bidang. Dia berharap, pemerintah pusat memberikan pengecualian moratorium terhadap Daerah Otonom Baru (DOB). Meskipun, selama ini untuk tenaga medis dan pendidik masih dibuka. Pasalnya, dia menambahkan, saat ini Kabupaten Pangandaran membutuhkan banyak tenaga pelaksana. Kalau kami tahun ini tidak ada penerimaan PNS, ya habislah kita. Setiap tahun 160 PNS pensiun di lingkungan Kabupaten Pangandaran, ujar Iwan M Ridwan jengah.
Data kekurangan pegawai di ruang lingkup Pemkab Pangandaran berdasarkan pantauan tim Lawu News berbanding terbalik dengan jumlah angka pengangguran di Kabupaten Pangandaran yang masih cukup tinggi, mencapai 24.990 orang. Data tersebut terhitung sejak bulan Januari 2015 hingga bulan Februari 2016 yang dimiliki Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disdukcapilsosnskertrans) Kabupaten Pangandaran. Kepala Disdukcapilsosnakertrans Kabupaten Pangandaran, Tantan Rosnendar mengatakan angka tersebut berdasarkan analisa pemohon yang membuat AK 1 atau Kartu Kuning pencari kerja ke Disdukcapilsosnakertrans.
Berdasarkan hasil survei ke lapangan pekerja yang menggunakan AK 1 sebanyak 1.348 jiwa, sedangkan pekerja yang tanpa menggunakan AK 1 tercatat 23.142 orang. “Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pada tahun 2015, kami menemukan pekerja dibawah umur 17 tahun sebanyak 60 tenaga kerja,” tambahnya. Karena hal tersebut, kata Tantan, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka kami meminta kepada perusahaan tersebut dihentikan dan disekolahkan. “Saat ini ada 30 orang yang sudah kembali sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 30 orang di Madrasah Aliyah (MA). Untuk meminimalisir angka pengangguran pihaknya telah membuat perogram pemberdayaan dan pelatihan karyawan bersertifikat,” ujar Tantan. (Mamay)