Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Kapolres Ciamis Arief Rahman : Siap Tindak Tegas Perusuh Pilkada | Lawu Post

Kapolres Ciamis Arief Rahman : Siap Tindak Tegas Perusuh Pilkada

Sabtu, 26 Desember 20150 comments

Pangandaran (LawuPost) – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menyatakan siaga satu terhadap kondisi Pangandaran pasca pelaksanaan Pilkada Serentak. Status itu diterapkan seiring dengan adanya rencana pengerahan masa besar-besaran pada hari Rabu (16/12) dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pangandaran Menggugat. Menurut rencana, massa Forum Pangandaran Menggugat ini akan mendatangi KPU dan Panwaslu guna melakukan audiens, seiring dengan ketidakpuasan mereka atas hasil Pilkada Pangandaran.

Menurut Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Arief Rahman, saat ia telah mendapat informasi dari beberapa pihak mengenai adanya aksi tersebut. Selain menyatakan status siaga, sebagai antisipasi, pihaknya pun akan menurunkan 1.299 personil. Para personil tersebut akan disebar di Kabupaten Pangandaran untuk mengamankan beberapa titik yang dianggap rawan, mulai dari daerah perbatasan Kabupaten, kantor Komisi Pemilihan Umum Pangandaran, kantor Panitia Pengawas Pemilu Pangandaran, dan lainnya.

“Siapa pun yang berani mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan membuat gaduh di Pangandaran, akan saya hadapi. Kalau ada ketidakpuasan, silahkan tempuh jalur hukum, kan ada Panwas ada DKPP. Jangan berbuat anarkis,” tegas Arief saat ditemui seusai menggelar jumpa pers seputar pelaksanaan Pilkada Pangandaran di Kantor Mapolres Ciamis beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Pangandaran tetap tenang dan jangan terprovokasi ajakan dari luar yang mungkin akan menciptakan kerusuhan di Pangandaran. Arief pun menuturkan, semua pihak hendaknya mempercayakan penyelesaian konflik kepada kepolisian agar tidak tercipta masalah horizontal yang malah membuat masyarakat terpecah. “Biar kami yang menangani, kalau jadi konflik horizontal lebih sulit. Lagi pula ada jalur yuridis dan politisi untuk menyelesaikan masalah. Kalau jalur praktis seperti demonstrasi pasti dampak. Kepada yang tidak puas boleh audiensi, tapi kalau ada apa-apa saya bubarkan,” tegasnya. Kapolres juga menambahkan, apabila besok ada pihak yang mau berbuat onar di Pangandaran, maka akan berhadapan dengan dirinya dan seluruh jajaran aparat kepolisian.

Forum Pangandaran Menggugat
Sementara itu dari pantauan tim Lawu News seputar pelaksanaan Pilkada Pangandaran beberapa waktu lalu,  ratusan massa yang menamakan diri Forum Pangandaran Menggugat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan umum Pangandaran (16/12). Kedatangan massa ini untuk menyampaikan ketidakpuasan atas pelaksanaan Pilkada Pangandaran 9 Desember 2015 lalu yang dianggap tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Dalam aksi di depan KPUD, sempat memanas karena massa yang tidak puas atas penyekatan oleh polisi mulai melakukan provokasi baik dengan kata-kata maupun tindakan seperti menarik-narik pagar kawat yang membentang.

Ditemui usai proses audiensi, perwakilan Forum Pangandaran Menggugat, Muhammad Fauzan Rachman menuturkan kedatangannya ke KPU Pangandaran untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap penyelenggaraan Pilkada Pangandaran. Menurutnya selama ini KPUD Pangandaran tidak pernah melakukan tahapan Pilkada Pangandaran. Ia pun mengungkapkan sejumlah tuntutan berikut argumentasinya. Dari semua itu, Fauzan pun meminta proses Pilkada Pangandaran diulang. Ia juga akan membawa indikasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Apabila KPU Pangandaran tetap melakukan proses Pilkada maka kami akan laporkan ke pihak berwajib,” ucapnya

Ketua KPU Pangandaran Wiyono Budi Santoso menilai, desakan forum Pangandaran Menggugat tidak akan mengganggu proses dan tahapan Pilkada. Mengenai gugatan forum yang menilai KPU Pangandaran tidak melakukan tahapan Pilkada dari awal, hal itu memang sudah sepantasnya mengingat tugas KPU Pangandaran baru dimulai sejak tanggal 13 November 2015 lalu. “Tahapan selanjutnya kan KPU Ciamis. Masa mau ulang lagi tahapan yang sudah. Cacat hukum dimana? Dan kalau ada gugatan silahkan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi, sementara kami tetap melanjutkan tahapan Pilkada,” ucapnya.

Ketua Panwaslu Pangandaran, Imam Ibnu Hajar menuturkan, selama ini pihaknya sudah melakukan penindakan atas laporan pelanggaran yang masuk berdasarkan regulasi yang ada. Sejak tahapan Pilkada dimulai hingga hari H, pihaknya telah mendpatkan 11 laporan, tiga temuan, satu penyelesaian sengketa, dan enam laporan terusan dari Panwascam. “Jadi kalau memang ada yang tidak puas dengan kerja kami, selama ini kami sudah melakukan berdasarkan aturan. Kami juga terbuka 24 jam kalau ada publik yang mau bertanya,” kata Imam.

Mengenai isu politik uang yang dipermasalahkan dan kabarnya akan diangkat oleh aksi massa, Imam menilai selama ini masalah politik uang tidak bisa dilanjut karena minimnya saksi. Berdasarkan kewenangnya, Panwaslu hanya bisa mengklasifikasi pada saksi dan terlapor yang terlampir dalam laporan. “Kalau disitu tidak terbukti, ya kami tidak bisa memanggil saksi yang lain. Selain itu, seringkali ditemukan politik uang dilakukan oleh relawan, sedangkan yang bisa ditindak ketika melakukan politik uang kan hanya pasangan calon atau tim sukses yang terdaftar,” ucapnya. (mamay/dian/tika)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost