Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pengawas/Pejabat Proyek Di Rawa III Sumatera Utara Larang Wartawan Saat Hendak Mengambil Gambar Pekerjaan Irigasi | Lawu Post

Pengawas/Pejabat Proyek Di Rawa III Sumatera Utara Larang Wartawan Saat Hendak Mengambil Gambar Pekerjaan Irigasi

Rabu, 11 November 20150 comments

Tapanuli Selatan  (LawuPost) Sikap arogansi serta tidak memahami aturan Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 menyangkut Profesi Jurnalis dalam menjalankan liputan untuk dijadikan informasi Publik sering menjadikan sebuah persoalan yang mengakibatkan Wartawan sering kali dilecehkan ketika sedang bertugas dilapangan.

Hal tersebut terjadi kepada Wartawan Dinamika Keadilan di Desa Aek Kuayan Kecamatan Sayurmatinggi Tapanuli Selatan saat hendak meliput di Proyek Irigasi yang menelan Dana puluhan Miliyar tersebut, dimana salah seorang pengawas/pejabat proyek di Rawa III Sumatera Utara berinisial AK melarang wartawan saat hendak mengambil gambar di Proyek pembangunan irigasi, bukan hanya itu, pengawas proyek juga sempat memarkirkan mobil yang dikendarainya ditengah jalan  menuju jalan masuk proyek Irigasi yang ada di Sayurmatinggi, sehingga wartawan dan warga yang melintas dari jalan tersebut tidak bisa lewat, karena kondisi jalan yang tidak begitu lebar (sempit).

Sikap arogansinya itu menunjukkan tidak profesional sebagai pegawai pemerintahan (pengawas Rawa III) padahal dengan keberadaan wartawan sebagai kontrol sosial yang datang keproyek itu akan membantunya untuk mengamati jalannya proyek irigasi tersebut, tetapi berbeda dengan pihak pengawas Rawa III AK ini malah merasa terganggu dengan keberadaan wartawan yang datang ketempat proyek itu.

Kepada awak media Pengawas Rawa III yang berinisial AK itu mengatakan, “silahkan muat dikoran,ini photo aja saya,mungkin anda belum kenal siapa saya,asal bapak tau ya,saya tidak akan takut walaupun anda muat dimedia,”Ujarnya sembari menelepon seseorang untuk datang kelokasi.

Hari yang berbeda Selasa 11/11-2015. Jam 5 sore tim investigasi Dinamika Keadilan mencoba mendatangi kembali lokasi proyek karena merasa ada yang janggal pada  pelaksanaan Proyek Irigasi tersebut hingga wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar. Saat tim Dinamika tiba di proyek tidak seorangpun ada dilokasi, beberapa saat ketika hendak meninggalkan proyek Irigasi tiba-tiba ada beberapa orang tidak dikenal melarang kami untuk mengambil gambar dengan alasan tidak melapor dulu ke pihak kontraktor atau pengawas Rawa III. “Anda tidak berhak mengambil Gambar disini,”Kata seseorang yang yang datang ke Proyek Irigasi Rawa III.”ungkapnya.

Beberapa jam kemudian pengawas Proyek Irigasi Rawa III berinisial AK datang segerombolan dengan membawa beberapa aparat kepolisian ke lokasi Proyek,tanpa menanyakan terlebih dulu pihak polisi langsung menggiring wartawan Dinamika  Ke Mapolsek Batang Angkola Kab.Tapsel.

Wartawan mencoba menanyakan kepada salah satu Polisi perihal apa yang terjadi sehingga harus dibawa ke Mapolsek Batang Angkola dan siapa yang melaporkan (red) Pihak kepolisian mengatakan menghindari adanya tindakan anarkis sehingga kita selesaikan saja dikepolisian.

Ketika tiba di polsek pihak kepolisian meminta keterangan dan mengusulkan supaya dibuat surat pernyataan perdamaian dan tidak ada saling menuntut karena sudah ada kesalahpahaman di dua belah pihak,supaya permasalahan selesai,”Kata Polisi

Ketua Umum Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa Elfin S.BE  menilai sikap arogansi yang ditunjukan oleh oknum Pengawas Rawa III  tidak mencerminkan  tindakan profesionalitas sebagai pengawai pemerintahan,hal-hal seperti ini perlu pihak penegak hukum segera megambil sikap,ada apa dengan proyek Irigasi Rawa III tersebut !, sikap yang ditunjukan Pengawas Rawa III  bisa dikenakan UU pers nomor 40 tahun 1999.

 “ Di bab III  pasal 8,  disitu disebutkan, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pada Bab VIII ketentuan pidana pasal 18,  bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 ratus juta, Terkait pihak kepolisian yang menggiring wartawan ke Mapolsek Batang Angkola “salah kaprah” seharusnya Polisi lebih mengetahui tentang Undang-undan Pers No 40 Tahun 1999 ,”Tandasnya. (Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost