Wajo (LawuPost) Hasil analisa yang dilakukan oleh
Tim USAID PRIORITAS bersama Dinas Pendidikan dan BKD Wajo menunjukkan
bawa 56 % atau 206 dari 370 SDN yang ada di Wajo memiliki siswa per
rombongan belajar (rombel) kurang dari 16 orang. Ini membuat pendidikan
di Wajo kurang efektif. “Sebab biaya yang dikeluarkan antara mendidik 20
siswa atau 8 siswa per rombel tak jauh beda. Bila sekolah-sekolah yang
kecil siswanya ini digabung atau di-regrouping maka pembelajaran
akan lebih efisien dan efektif,” ujar Ridwan Tikollah, Governance
Management Specialist USAID PRIORITAS Sulawesi Selatan.
Ketidakadilan
tunjangan sertifikasi juga jadi sorotan guru, “Perlu ada regrouping,
karena selama ini guru yang mengajar 36 siswa dengan guru yang mengajar
cuma 6 siswa mendapatkan tunjangan sertifikasi yang sama, ini tentu
kurang adil,” ujar Ruslan, guru SD 262 Bulu Pabbulu di Wajo.
Agar
pembelajaran dan penganggaran pendidikan menjadi efektif, 40-an
peserta Konsultasi Publik Penataan dan Pemerataan Guru yang terdiri
dari Bappeda, Diknas, BKD dan UPTD Wajo sepakat untuk mendorong Bupati
menerbitkan Perbup Regrouping Sekolah. Pertemuan yang diadakan di Gedung
Bappeda Wajo juga sepakat merekomendasikan bupati membentuk tim
perumus Perbup dengan melibatkan pihak independen, Kamis (19/11).
Ridwan
Tikollah menilai regrouping akan menutupi kekurangan guru yang terjadi
di Wajo. Berdasarkan analisa data Dapodik, Wajo kekurangan guru kelas
PNS untuk Sekolah Dasar sebanyak 1045 orang. “Daripada melakukan
pengangkatan guru PNS yang prosedurnya rumit dan ketersediaan anggaran
untuk penggajian juga belum tentu mencukupi, berdasarkan analisa data
dapodik ini, regrouping sekolah bisa menutupi kekurangan 682 guru PNS,”
ujarnya. Untuk menutupi kekurangan sisanya bisa diambil dari guru SMP
yang berlebih di Wajo. “Kebalikan SD, SMP di Wajo ini gurunya malah
berlebih. Mereka lebih baik dialihkan untuk mengajar di SD. Apabila ini
dilakukan, kekurangan guru di SD bisa sepenuhnya ditutupi,” ujarnya.
Kepala
Bappeda Wajo Andi Muslihin sangat mendukung program regrouping ini.
“Kalau memang peraturan menteri no 74 tahun 2008 akan ditegakkan pada
tahun 2016 ini dan guru yang tidak melaksanakan akan dapat sanksi
dicabut tunjangan sertifikasinya, tidak bisa tidak, kebijakan regrouping
sekolah harus segera dilakukan,” tegasnya. Peraturan menteri no 74
tahun 2008 pasal 17 menyebutkan bahwa satu guru SD dan sederajat harus
mengajar 20 siswa per rombongan belajar.
Pertemuan
tersebut juga menyepakati bahwa para kepala UPTD akan mengidentifikasi
dan memverifikasi sekolah yang potensial untuk di-regrouping dengan mempertimbangkan jarak antar sekolah, efektivitas pelaksanaan proses belajar mengajar dan optimalisasi pelayanan.(red)
Posting Komentar