Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Juknis Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Belum Ada Kejelasan Dari Kemenpan RB | Lawu Post

Juknis Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Belum Ada Kejelasan Dari Kemenpan RB

Jumat, 30 Oktober 20150 comments

Ciamis (LawuPost) Petunjuk Teknis (Juknis) pengangkatan tanpa melalui tes tenaga honorer kategori 2 (K-2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “ Hingga sekarang ini, kami belum tahu pasti dan belum menerima surat edaran dari Kemenpan RB, terkait dengan kebijakan pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi Pegawai Neger Sipil (PNS) tanpa tes,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis H. Tatang, S.Ag., M.Pd. Dijelaskannya, saat ini di Kabupaten Ciamis masih ada 1.152 honorer eks kategori II yang tersebar di semua SKPD dan paling banyak kalangan pendidik dan kesehatan.

Terkait pengangkatan otomatis itu, Kabupaten Ciamis dalam hal ini BKDD masih menunggu informasi dari pusat. Kendati begitu, pihaknya telah melakukan verifikasi ulang berkas sejumlah tenaga kerja honorer dan telah menyampaikan ke Kemenpan. Seleksi asministrasi telah dilakukan. Itu untuk melihat keabsahan data yang bakal disesuaikan dengan database yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara.
 Ungkapan yang dilontarkan Kepala BKDD Kabupaten Ciamis Tersebut sekaligus sebagai jawaban dari beredarnya informasi bagi seluruh tenaga honorer K-2 di Indonesia yang jumlahnya sebanyak 439.956 orang. 
 
Dari hasil rapat yang digelar antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi III DPR RI, disepakati bahwa seluruh tenaga honorer K-2 akan diangkat menjadi PNS melalui verifikasi. Ada enam kesimpulan yang diperoleh dari hasil rapat kerja antara Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi dan jajarannya dengan jajaran Komisi II DPR RI yang digelar beberapa waktu lalu. Selain mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS, disepakati pula pengangkatannya akan dilakukan secara bertahap dan dimulai tahun 2016.

Dalam pemaparannya, Yuddy berjanji akan mengakomodir aspirasi para honorer eks K-2. “Atas nama pemerintah dan selaku Menteri PANRB, kami akan mengakomodir aspirasi dari forum honorer eks K2 ini untuk bisa direkrut menjadi pegawai negeri sipil dengan beberapa catatan, “kata Yuddy Chrisnandi. Yuddy mengatakan, ada dua resiko yang akan dihadapi saat pemerintah menerima aspirasi para honorer eks K-2, yaitu upaya peningkatan pengembangan SDM aparatur relatif akan melambat dan akan terjadi peningkatan pada belanja pegawai. “Dari pertimbangan-pertimbangan yang kami lakukan, selaku Menteri PANRB yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan DPR lebih lanjut, “kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, ada beberapa catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K-2 menjadi PNS. Pertama, pola rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440.000 orang dibutuhkan biaya Rp 34 triliun. “Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran, “kata Yuddy. Kedua, dalam proses rekrutmen ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. 
 
“Kita akan cek kembali. Jadi kami akan sisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak, “kata Yuddy. Ketiga, Kementerian PANRB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan pegawai dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK, “katanya. Keempat, sesuai dengan UU ASN, prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K-2.

Informasi dari Kemenpan RB ini berdasarkan data yang dihimpun tim Jaya Pos sebagai jawaban tindak lanjut dari aksi demo para guru honorer K-2. Dalam aksinya itu, para guru honorer K-2 menuntut peningkatan status honorer menjadi pegawai negeri sipil. Aksi yang membuat jalanan macet total itu, para guru honorer menyampaikan 10 tuntutan. Salah satu orator meminta kejelasan nasib 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya. “Kami mendesak Menpan untuk 30 ribu tenaga honorer diselesaikan pada tahun ini juga. Kami menolak ini diserahkan kepada daerah, “ujarnya. Ketua Forum PGRI, Sulistyo menyatakan PGRI tidak akan mundur untuk memperjuangkan guru honorer. Dia meneriakan, jika dalam rapat dengan Menpan PANRB, Yuddy Chrisnandi tuntutan tidak dikabulkan , maka aksi akan tetap dilanjutkan.

Para tenaga honorer kategori 2 (K-2) di seluruh Indonesia, termasuk para honorer K-2 di wilayah Priangan Timur, kini dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, ada kabar gembira dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan mengangkat para tenaga honorer K2 menjadi PNS secara otomatis alias tanpa tes. Menpan menjanjikan hal itu seusai melakukan rapat dengan Komisi 2 DPR RI. Rapat itu sendiri digelar sebagai tindak lanjut dari adanya demo yang dilakukan ribuan guru honorer K-2 didepan Gedung DPR RI. Namun demikian, kata Menpan, pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi PNS ini akan dilakukan secara bertahap selama empat tahun, dimulai tahun 2016 dan paling lambat 2019. Sedangkan untuk tahun 2015, baru akan dilakukan verifikasi.

Menpan menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer ini terpaksa dilakukan secara bertahap karena pemerintah tidak sanggup untuk mengangkat semua tenaga honorer K-2 yang berjumlah 439.056 orang secara sekaligus, mengingat anggaran yang dimiliki pemerintah terbatas. Selain tidak akan diangkat sekaligus, tenaga honorer yang akan diangkat pun pada tahun 2015 ini akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, yang tujuannya agar honorer yang diangkat PNS benar-benar honorer dari Kategori K-2 yang masa kerjanya memang sudah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. “Mereka akan diangkat secara bertahap, palim lambat tahun 2019. Dalam setaun minimal seratus ribuan honorer yang diangkat, disesuaikan dengan anggaran, “ujar anggota Komisi 2 DPR RI, Arteria Dahlan.

Menurutnya, alasan naiknya status K-2 menjadi PNS salah satunya karena mereka banyak yang sudah mengabdikan dirinya selama 20 tahun sampai 30 tahun. Dijelaskannya, saat ini tercatat ada sebanyak 439.056 tenaga honorer K-2 yang terdiri dari bidan, guru, penjaga sekolah dan lain-lain. Jumlah itu setelah dilakukan verifikasi nanti diperkirakan berkurang karena misalnya ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Meski para tenaga honorer K-2 akan diangkat sebagai PNS secara bertahap alias tidak akan diangkat sekaligus dan sebelumnya akan dilakukan verifikasi, namun hal itu tampaknya tidak terlalu dipermasalahkan oleh para tenaga honorer. Sebab bagi mereka yang penting ada niat baik dan ada kejelasan dari pemerintah mengenai status kepegawaian mereka ke depan. Bahkan dengan adanya pernyataan dari Menpan itu, meskipun belum langsung ada realisasinya, namun setidaknya hal itu telah menjadi angin segar bagi para tenaga honorer K-2.

Oleh karena itu kita berharap semoga saja angin segar itu tetap menjadi angin segar yang menyejukkan dan menyehatkan tubuh para tenaga honorer. Dalam arti, janji Menpan untuk mengangkat ratusan ribu tenaga honorer kategori K-2 menjadi PNS secara bertahap, benar-benar bisa direalisasikan mulai tahun 2016 alias janji Menpan bukan merupakan janji gombal hanya sekedar untuk mendiamkan para honorer yang berdemo. Kita pun berharap semoga saja denan direalisasikannya janji Menpan mulai tahun depan, maka kesejahteraan para tenaga honorer secara bertahap akan semakin meningkat, sehingga semangat mereka untuk mengabdikan dirinya sebagai aparatur pemerintah pun akan semakin bertambah. (mamay/dian/tika)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost