Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Kasad Jenderal TNI Mulyono Pimpin Sertijab 10 Perwira Tinggi Pati | Lawu Post

Kasad Jenderal TNI Mulyono Pimpin Sertijab 10 Perwira Tinggi Pati

Jumat, 31 Juli 20150 comments

Jakarta (LawuPost) Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Mulyono memimpin upacara serah terima jabatan 10 perwira tinggi di jajaran TNI AD. Upacara sertijab dilakukan di Lapangan Hitam, Markas Divisi I/Kostrad, Cilodong, Depok, Jabar, Jumat (31/7).

Adapun mereka yang melakukan sertijab adalah:

1. Panglima Kostrad (Pangkostrad) Mayjen Edy Rachmayadi, menggantikan Jenderal Mulyono yang kini menjadi KSAD
2. Komandan Kodiklat TNI AD Mayjen Agus Sutomo, mengantikan Letjen Lodewijk F Paulus yang akan pensiun
3. Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Purwadi Mukson, menggantikan Mayjen Iskandar M Sahil yang kini menjadi Staf Khusus KSAD dalam rangka pensiun.
4. Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Jaswandi, menggantikan Mayjen Bayu Purwiyono yang dipromosikan menjadi Danjen Akademi TNI
5. Pangdam XVI/Pattimura Mayjen Doni Monardo, menggantikan Mayjen Wiyarto yang kini menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI
6. Pangdam V/Brawijaya Mayjen Sumardi, menggantikan Mayjen Eko Wiratmoko yang akan menjabat sebagai Sesmenko Polhukam
7. Danjen Kopassus Brigjen Muhammad Herindra, menggantikan Mayjen Doni Monardo yang kini menjadi Pangdam XVI/Pattimura
8. Komandan Sesko TNI AD (Seskoad) Brigjen Pratimun, menggantikan Mayjen Agung Risdhianto yang menjadi Wadankodiklat
9. Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Brigjen Dodik Widjanarko, menggantikan Mayjen Unggul Kawistoro Yudhoyono yang menjadi staf khusus KSAD dalam rangka pensiun
10. Gubernur Akmil Brigjen Hartomo, menggantikan Mayjen Sumardi yang kini menjadi Pangdam V/Brawijaya. (Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost