Subang (LawuPost)Anggota Kodim
0605/Subang membantu aparat gabungan
Satpol PP Jawa Barat dan Kabupaten Subang sertta kepolisian yang berupaya
menyegel galian C yang terletak di kawasan hutan lindung dan dikenal sebagai
Hutan Kota Ranggawulung blok Pasir Kolecer, Kelurahan Cigadung, Kecamatan
Subang Kabupaten Subang.
Ditenggarai, menurut babinsa setempat penambangan tersebut
di kelola oleh seseorang yang bernama Marcus Dacosta Bello, dan lokasi
beroperasinya galian tidak masuk dalam zona atau wilayah pertambangan (WP) sebagaimana
diatur dalam perda namun berada di kawasan hutan lindung Ranggawulung, dimana
aktivitasnya dapat mengancam kelestarian lingkungan
Selain tambang tersebut tidak berizin (ilegal), penutupan
permanen dilakukan karena galian pasir itu melanggar Perda Nomor 3/2014 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ka bupaten Subang.
Aparat Kelurahan juga menjelaskan bahwa tambang pasir milik Marcus Bello, keseluruhannya galian C dan yang sudah ditutup mencapai 20 lokasi. Dari puluhan tambang terse but, dua di antaranya ditutup secara permanen, yakni tambang pasir di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Conto Kecamatan Subang.
“Adapun 18 tambang lainnya ditutup sementara sampai pa ra pemilik atau pengelolanya menuntaskan seluruh perizinan kepada Pemprov Jabar, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, selama belum punya izin, mereka dilarang me lakukan kegiatan di lokasi penambangan,”ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana
Aparat Kelurahan juga menjelaskan bahwa tambang pasir milik Marcus Bello, keseluruhannya galian C dan yang sudah ditutup mencapai 20 lokasi. Dari puluhan tambang terse but, dua di antaranya ditutup secara permanen, yakni tambang pasir di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Conto Kecamatan Subang.
“Adapun 18 tambang lainnya ditutup sementara sampai pa ra pemilik atau pengelolanya menuntaskan seluruh perizinan kepada Pemprov Jabar, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, selama belum punya izin, mereka dilarang me lakukan kegiatan di lokasi penambangan,”ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Subang Asep Setia Permana
Berdasarkan data yang dihimpun, galian C ilegal yang sudah
ditutup, yakni dua tam bang di Kecamatan Subang, ma sing-masing mi lik Marcus
Bello berlokasi di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung
Babakan Con to, Subang; empat tambang di Kecamatan Cipeundeuy dan Cibogo ,
masingmasing milik H Entis di Blok Cihideung, Encup dan H Dayat. (Pendam
III/Siliwangi/Red)
Posting Komentar