Klungkung (LawuPost) Aiptu Wayan Sumiana dari Satuan lalu Lintas Polres Klungkung memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada para pencari SIM bertempat di Kantor Satuan lalu Lintas Polres Klungkung, Sabtu, 6/6.
Pembekalan dan sosialisasi yang diberikan tentang Mekanisme pembuatan SIM, dimulai dari para pemohon SIM melakukan pendaftaran awal pada loket pendaptaran, kemudian petugas memberikan formulir pendaftaran, pengisian formulir peserta uji (pencari SIM), Pembayaran biaya administrasi sesuai PNBP, memasukkan data antrean peserta uji, melakukan entry data peserta uji, pengambilan sidik jari peserta uji, pengambilan foto peserta uji, ini bagi para pencari SIM perpanjangan, kalau yang mencari SIM baru ditambah lagi dengan pelaksanaan ujian teori Avis, pelaksanaan ujian praktek bagi para pencari SIM C dan SIM A.
Selain memberikan materi mekanisme pembuatan SIM Aiptu Wayan Sumiana juga menjelaskan kepada para pencari SIM tentang Rambu-rambu lalu lintas.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Klungkung AKP I Gusti Nyoman Wintara mengatakan sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena banyaknya masyarakat yang tidak tau mekanisme untuk mendapatkan SIM, disamping itu juga banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan baik itu roda dua maupun roda empat.
Pembekalan dan sosialisasi yang diberikan tentang Mekanisme pembuatan SIM, dimulai dari para pemohon SIM melakukan pendaftaran awal pada loket pendaptaran, kemudian petugas memberikan formulir pendaftaran, pengisian formulir peserta uji (pencari SIM), Pembayaran biaya administrasi sesuai PNBP, memasukkan data antrean peserta uji, melakukan entry data peserta uji, pengambilan sidik jari peserta uji, pengambilan foto peserta uji, ini bagi para pencari SIM perpanjangan, kalau yang mencari SIM baru ditambah lagi dengan pelaksanaan ujian teori Avis, pelaksanaan ujian praktek bagi para pencari SIM C dan SIM A.
Selain memberikan materi mekanisme pembuatan SIM Aiptu Wayan Sumiana juga menjelaskan kepada para pencari SIM tentang Rambu-rambu lalu lintas.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Klungkung AKP I Gusti Nyoman Wintara mengatakan sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena banyaknya masyarakat yang tidak tau mekanisme untuk mendapatkan SIM, disamping itu juga banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan baik itu roda dua maupun roda empat.
Masyarakat sampai saat ini masih sering mengabaikan atau menyepelakan rambu lalu lintas. Padahal, kecelakaan berawal dari pelanggaran yang berakibat fatal dan itu kerap terjadi. Oleh karena itu, masyarakat diminta taat aturan agar selamat dalam berkendara dan tercipta kenyamanan di jalan raya.
‘’Contohnya di traffic light lampu kuning menyala, ini kan harus hati-hati memelankan laju kendaraan, sebab dari rambu berlawanan pasti sudah hijau. Nah, biasanya ada lampu kuning orang malah tancap gas, ini bisa terjadi kecelakaan. (Red/Polri)