Ciamis (Lawu Post) Tentang pemasangan listrik baru dengan daya 450va-900va PT.PLN pada tanggal 15 juni yang lalu telah membuat kebijakan baru.
Kebijakan yang dikeluarkan PT PLN tersebut dianggap mempermudah masyarakat dalam pemasangan listrik yang berdaya 450va-900va, dengan catatan setiap masyarakat yang berminat untuk memasang harus disertai surat keterangan tidak mampu dari desa setempat dan kalau perhalangan harus dilampirkan surat kuasa yang dibubuhi materai pengajuan pemasangan baru dengan atas nama calon pelanggan tersebut.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi PLN Rayon Ciamis, hal tersebut dibuktikan dengan penolakan yang yang di lakukan oleh PLN Ciamis terhadap beberapa masyarakat yang ingin memasang daya 450va-900va meskipun sudah dilengkapi persyaratan sesuai dengan permintaan PLN bahkan surat kuasa sudah di bubuhi dengan meterai Rp.6ooo.
Data yang di himpun dari tim investigasi LawuPost di lapangan kebijakan rayon-rayon yang lain bisa mengajukan kalau ada surat kuasa diatas materai,ada apa dengan pimpinan manajer rayon Ciamis?
Kebijakan yang dikeluarkan PT PLN tersebut dianggap mempermudah masyarakat dalam pemasangan listrik yang berdaya 450va-900va, dengan catatan setiap masyarakat yang berminat untuk memasang harus disertai surat keterangan tidak mampu dari desa setempat dan kalau perhalangan harus dilampirkan surat kuasa yang dibubuhi materai pengajuan pemasangan baru dengan atas nama calon pelanggan tersebut.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi PLN Rayon Ciamis, hal tersebut dibuktikan dengan penolakan yang yang di lakukan oleh PLN Ciamis terhadap beberapa masyarakat yang ingin memasang daya 450va-900va meskipun sudah dilengkapi persyaratan sesuai dengan permintaan PLN bahkan surat kuasa sudah di bubuhi dengan meterai Rp.6ooo.
Data yang di himpun dari tim investigasi LawuPost di lapangan kebijakan rayon-rayon yang lain bisa mengajukan kalau ada surat kuasa diatas materai,ada apa dengan pimpinan manajer rayon Ciamis?
Salahseorang masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dirayon yang lain bisa pengajuan pakai surat kuasa bermaterai kenapa di rayon ciamis tidak bisa. ” Padahal dengan daya tersebut pemerintah masih memberikan subsidi, “ ungkapnya dengan wajah yang penuh dengan rasa heran.
Sementara itu, Arrafat manajer PLN Rayon Ciamis saat dihubungi melalui selulernya mengatakan, bahwa surat kuasa hanya berlaku bagi keluarganya. “surat kuasa hanya berlaku hanya untuk keluarganya saja dan tidak bisa berlaku untuk orang lain," jelasnya.(Andi.F).
Posting Komentar