Banjar (LawuPost) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi hibah bansos tahun 2013/2014. Dari dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya bertambah menjadi enam tersangka.“Penetapan status empat tersangka yang dimulai sejak Kamis, (11/6) menyusul berhasil ditemukan dua alat bukti dari masing-masing tersangka itu. Terkait peluang bertambahnya tersangka lain setelah enam tersangka itu, tergantung perkembangan pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi saja,”kata Kepala Kejari Banjar, Munaji, SH, disela-sela acara jumpa pers di ruang rapat Kejari Kota Banjar.
Jelas dia, tersangka baru yang ditetapkan sekarang ini. Diantaranya, seorang perempuan yang berstatus PNS di Bagian Kesejahtraan Sosial (Kesos) Setda Kota Banjar, ST, dengan dugaan kerugian negaranya berkisar Rp 23 juta. Modusnya, ST, membuat proposal fiktif dan pemotongan. Tersangka ST merupakan tersangka hasil pengembangan perkara tersangka AM, mantan anggota DPRD Banjar masa bakti 2009/2014. Adapun dugaan kerugian negara yang dilakukan AM berkisar Rp 71 juta. “Dari enam kelompok yang seharusnya menerima bansos sebesar Rp 135 juta, kenyataan di lapangan hanya diterima Rp 41 juta saja, ”kata Munaji.
Menurutnya, tiga tersangka lain yang ditetapkan sekarang ini. Yakni, AS, SJ dan RS. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kota Banjar yang menjabat lagi periode sekarang. Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil pengembangan tersangka DW, seorang PNS di lingkungan Setwan DPRD Kota Banjar. “Dari 11 kelompok masyarakat yang seharusnya menerima bansos Rp 190 juta itu. Diduga AS melakukan kerugian negara Rp 30 juta, SJ (Rp 41 juta) dan tersangka RS kerugian negaranya berkisar Rp 27 jutaaan, ”katanya.
Lebih lanjut dia mengaku, penetapan empat tersangka baru itu tidak merasa terburu-buru atau merasa terintervensi pihak lain. Termasuk akibat beredarnya rekaman seputar bansos yang memojokan Kejari Kota Banjar selama ini atau terkait rencana demontrasi yang direncanakan digelar hari Kamis (11/6). “Empat tersangka baru itu dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukum Pasal 2 itu selama 3 tahun penjara. Maka dari itu, para tersangka bisa ditahannya setelah mendapatkan izin dari Gubernur,”katanya. Kendati para tersangka terbukti mengembalikan kerugian negara selama proses hukum sekarang ini, dikatakan dia, hal itu tidak menghapuskan perbuatan pidana. Artinya, kasus hukum harus dilanjutkan sampai Pengadilan Tipikor. “Pengembalian kerugian negara nanti hanya meringankan putusan di pengadilan saja,”katanya.
Menyikapi penetapan tersangka, RS mengaku kaget. Walaupun demikian, dirinya siap untuk menghormati proses hukum yang lagi berjalan dengan menjunjung azas praduga tak bersalah. Ditetapkannya sebagai tersangka sekarang ini bukan berarti hanya dirinyalah yang bersalah itu. “Semoga saja proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan selama ini murni, tak ada unsur lain di baliknya. Untuk itu, kami berharap adanya penegakan keadilan yang seadil-adilnya juga dong, ”kata RS serius tak mengetahui keberadaan uang dituduhkan kepada dirinya menjadi kerugian negara Rp 27 juta itu.
Kekagetan juga terpancar dari wajah AM paska penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, hibah bansos sudah tepat sasaran langsung dari pemerintah kepada kelompok masyarakat. Kendati demikian, dirinya siap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif dengan kejaksaan selama tak bernuansa politis dibalik perkara itu. “Semoga saja kejaksaan tidak tebang pilih selama penegakan hukum itu. Terkait keputusan yang berlaku di DPRD Banjar itu kolektif kolegal. Untuk hal ini dipastikan saya tidak mau dijadikan tumbal sendiri, “tegasnya. (mamay)
Jelas dia, tersangka baru yang ditetapkan sekarang ini. Diantaranya, seorang perempuan yang berstatus PNS di Bagian Kesejahtraan Sosial (Kesos) Setda Kota Banjar, ST, dengan dugaan kerugian negaranya berkisar Rp 23 juta. Modusnya, ST, membuat proposal fiktif dan pemotongan. Tersangka ST merupakan tersangka hasil pengembangan perkara tersangka AM, mantan anggota DPRD Banjar masa bakti 2009/2014. Adapun dugaan kerugian negara yang dilakukan AM berkisar Rp 71 juta. “Dari enam kelompok yang seharusnya menerima bansos sebesar Rp 135 juta, kenyataan di lapangan hanya diterima Rp 41 juta saja, ”kata Munaji.
Menurutnya, tiga tersangka lain yang ditetapkan sekarang ini. Yakni, AS, SJ dan RS. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kota Banjar yang menjabat lagi periode sekarang. Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil pengembangan tersangka DW, seorang PNS di lingkungan Setwan DPRD Kota Banjar. “Dari 11 kelompok masyarakat yang seharusnya menerima bansos Rp 190 juta itu. Diduga AS melakukan kerugian negara Rp 30 juta, SJ (Rp 41 juta) dan tersangka RS kerugian negaranya berkisar Rp 27 jutaaan, ”katanya.
Lebih lanjut dia mengaku, penetapan empat tersangka baru itu tidak merasa terburu-buru atau merasa terintervensi pihak lain. Termasuk akibat beredarnya rekaman seputar bansos yang memojokan Kejari Kota Banjar selama ini atau terkait rencana demontrasi yang direncanakan digelar hari Kamis (11/6). “Empat tersangka baru itu dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukum Pasal 2 itu selama 3 tahun penjara. Maka dari itu, para tersangka bisa ditahannya setelah mendapatkan izin dari Gubernur,”katanya. Kendati para tersangka terbukti mengembalikan kerugian negara selama proses hukum sekarang ini, dikatakan dia, hal itu tidak menghapuskan perbuatan pidana. Artinya, kasus hukum harus dilanjutkan sampai Pengadilan Tipikor. “Pengembalian kerugian negara nanti hanya meringankan putusan di pengadilan saja,”katanya.
Menyikapi penetapan tersangka, RS mengaku kaget. Walaupun demikian, dirinya siap untuk menghormati proses hukum yang lagi berjalan dengan menjunjung azas praduga tak bersalah. Ditetapkannya sebagai tersangka sekarang ini bukan berarti hanya dirinyalah yang bersalah itu. “Semoga saja proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan selama ini murni, tak ada unsur lain di baliknya. Untuk itu, kami berharap adanya penegakan keadilan yang seadil-adilnya juga dong, ”kata RS serius tak mengetahui keberadaan uang dituduhkan kepada dirinya menjadi kerugian negara Rp 27 juta itu.
Kekagetan juga terpancar dari wajah AM paska penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, hibah bansos sudah tepat sasaran langsung dari pemerintah kepada kelompok masyarakat. Kendati demikian, dirinya siap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif dengan kejaksaan selama tak bernuansa politis dibalik perkara itu. “Semoga saja kejaksaan tidak tebang pilih selama penegakan hukum itu. Terkait keputusan yang berlaku di DPRD Banjar itu kolektif kolegal. Untuk hal ini dipastikan saya tidak mau dijadikan tumbal sendiri, “tegasnya. (mamay)