Ciamis (LawuPost) Keluarga Besar Putra Putri Polisi (KBPPP) Resort Ciamis menggelar pelayanan bakti sosial yang dipusatkan di Desa Panyingkiran terutama di sekitaran Taman Makam Pahlawan dan sepanjang jalan lingkar selatan wilayah Desa Panyingkiran, salah satunya bakti sosial yang diselenggarakan di wilayah Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dengan menerjunkan 50 personil anggotanya bahu membahu bersama masyarakat membangun sarana ibadah dan membuat tempat untuk berwudhu. Selain menggelar bakti sosial membangun mushola, KBPPP juga menggelar sepeda santai Adipura dan penanaman pohon disepanjang jalan lingkar selatan.
Kegiatan yang diselenggarakan KBPPP ini sebagai bentuk kepedulian terhadap program-program pemerintah untuk mensukseskan program Adipura selain mensosialisasikan tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba serta menolak dengan tegas paham ISIS dan menyatakan perang terhadap geng motor dan begal. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KBPPP disambut antusias oleh warga setempat seperti yang diutarakan Kepala Desa Panyingkiran, Nana Priana. Menurutnya, pihaknya berterima kasih kepada pihak KBPPP yang begitu peduli terhadap masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat salah satunya seperti yang lagi dikerjakan saat ini yaitu pembuatan mushola Desa Panyingkiran dan tempat wudhu, yang menurutnya ketika belum ada bantuan dari KBPPP mesjid ini sempat terbengkalai akibat kurang terawat dan tidak ada tempat untuk berwudhu.
“Sebagai perwakilan dari warga pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar KBPPP Resort Ciamis yang sudah bisa memfasilitasi keinginan warga Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis, semoga dengan adanya pembangunan mushola Desa ini serta dilengkapinya tempat untuk berwudhu masyarakat bisa mempergunakan kembali kegiatan-kegiatan untuk peribadatan terutama bagi warga di sekitaran Kantor Desa Panyingkiran, ”kata Nana.
Ketua KBPPP Kabupaten Ciamis, Edi Sutarman, dilokasi bakti sosial mengatakan bahwa kegiatan di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis merupakan rangkaian kegiatan bakti sosial yang sudah dilaksanakan sesuai dengan AD ART KBPPP sekaligus dalam menyongsong Hari Jadi Kabupaten Ciamis. Mudah-mudahan masyarakat dengan kehadiran KBPPP bisa merasakan dampak dari apa yang sudah dilakukan pihaknya dalam memfasilitasi sebagian kecil keinginan masyarakat yang tidak tercover oleh pemerintah seperti pembangunan mushola Desa Panyingkiran ini.
Baksos yang digelar KBPPP tahun ini selain pembangunan mushola juga menggelar sepeda santai Adipura dimana setiap peserta diberikan kantong keresek untuk memungut sampah disepanjang rute yang dilewati untuk sepeda santai. “Peserta yang terbanyak mendapatkan doorprize setelah sebelumnya melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan mushola Desa Panyingkiran yang dananya bersumber dari hasil pendaftaran sepeda santai dilanjutkan penanaman pohon di Jalan lingkar selatan di kawasan Taman Makam Pahlawan.
Selain mengadakan bakti sosial, kata Edi, pihaknya juga mengadakan sosialisasi tentang narkoba bekerjasama dengan BNN Kabupaten Ciamis. Menurutnya, bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Ciamis perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Pasalnya, selama tahun 2014 berdasar data dari Kepolisian Resort Ciamis dan BNNK penyebarannya sangat memperihatinkan yang grafiknya selalu naik. Untuk itu diperlukan peningkatan kewaspadaan tentang peredaran narkoba di masyarakat. Karena sistem peredaran narkoba saat ini semakin canggih para pelaku terus memutar otak agar peredaran narkoba tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum apalagi oleh masyarakat. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada generasi muda untuk tidak terjebak kepada barang haram tersebut, tegas Edi.
Baksos yang digelar KBPPP Resort Ciamis tersebut dihadiri Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien beserta sejumlah pejabat Pemkab Ciamis dan melibatkan ormas FKPPI dan LSM Badar yang dalam kesempatan itu mendeklarasikan pernyataan sikap dengan tegas menolak paham ISIS, penyalahgunaan narkoba, geng motor dan maraknya begal.
Bupati Ciamis menegaskan, penyalahgunaan narkoba masih didominasi oleh pengguna narkoba jenis ganja dan obat-obatan. Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 hukuman bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bervariasi tergantung tingkat kasusnya. Apakah pelaku sebagai penyedia, pengedar atau konsumsi pribadi. “Hukumannya jika pelaku menyediakan narkoba bisa dihukum penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta maksimal Rp. 8 milyar sedangkan untuk pengedarnya ancaman hukuman penjaranya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 1 milyar hingga Rp. 8 milyar, “tegasnya.
Atas fakta ini, H. Iing merasa miris atas maraknya penyalahgunaan narkoba. Dirinya berharap KBPPP menjadi garda terdepan dari organisasi kesehatan yang terus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat agar generasi bangsa kedepan selamat dari kehancuran. (mamay)
Kegiatan yang diselenggarakan KBPPP ini sebagai bentuk kepedulian terhadap program-program pemerintah untuk mensukseskan program Adipura selain mensosialisasikan tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba serta menolak dengan tegas paham ISIS dan menyatakan perang terhadap geng motor dan begal. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KBPPP disambut antusias oleh warga setempat seperti yang diutarakan Kepala Desa Panyingkiran, Nana Priana. Menurutnya, pihaknya berterima kasih kepada pihak KBPPP yang begitu peduli terhadap masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat salah satunya seperti yang lagi dikerjakan saat ini yaitu pembuatan mushola Desa Panyingkiran dan tempat wudhu, yang menurutnya ketika belum ada bantuan dari KBPPP mesjid ini sempat terbengkalai akibat kurang terawat dan tidak ada tempat untuk berwudhu.
“Sebagai perwakilan dari warga pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar KBPPP Resort Ciamis yang sudah bisa memfasilitasi keinginan warga Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis, semoga dengan adanya pembangunan mushola Desa ini serta dilengkapinya tempat untuk berwudhu masyarakat bisa mempergunakan kembali kegiatan-kegiatan untuk peribadatan terutama bagi warga di sekitaran Kantor Desa Panyingkiran, ”kata Nana.
Ketua KBPPP Kabupaten Ciamis, Edi Sutarman, dilokasi bakti sosial mengatakan bahwa kegiatan di Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis merupakan rangkaian kegiatan bakti sosial yang sudah dilaksanakan sesuai dengan AD ART KBPPP sekaligus dalam menyongsong Hari Jadi Kabupaten Ciamis. Mudah-mudahan masyarakat dengan kehadiran KBPPP bisa merasakan dampak dari apa yang sudah dilakukan pihaknya dalam memfasilitasi sebagian kecil keinginan masyarakat yang tidak tercover oleh pemerintah seperti pembangunan mushola Desa Panyingkiran ini.
Baksos yang digelar KBPPP tahun ini selain pembangunan mushola juga menggelar sepeda santai Adipura dimana setiap peserta diberikan kantong keresek untuk memungut sampah disepanjang rute yang dilewati untuk sepeda santai. “Peserta yang terbanyak mendapatkan doorprize setelah sebelumnya melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan mushola Desa Panyingkiran yang dananya bersumber dari hasil pendaftaran sepeda santai dilanjutkan penanaman pohon di Jalan lingkar selatan di kawasan Taman Makam Pahlawan.
Selain mengadakan bakti sosial, kata Edi, pihaknya juga mengadakan sosialisasi tentang narkoba bekerjasama dengan BNN Kabupaten Ciamis. Menurutnya, bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Ciamis perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Pasalnya, selama tahun 2014 berdasar data dari Kepolisian Resort Ciamis dan BNNK penyebarannya sangat memperihatinkan yang grafiknya selalu naik. Untuk itu diperlukan peningkatan kewaspadaan tentang peredaran narkoba di masyarakat. Karena sistem peredaran narkoba saat ini semakin canggih para pelaku terus memutar otak agar peredaran narkoba tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum apalagi oleh masyarakat. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada generasi muda untuk tidak terjebak kepada barang haram tersebut, tegas Edi.
Baksos yang digelar KBPPP Resort Ciamis tersebut dihadiri Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien beserta sejumlah pejabat Pemkab Ciamis dan melibatkan ormas FKPPI dan LSM Badar yang dalam kesempatan itu mendeklarasikan pernyataan sikap dengan tegas menolak paham ISIS, penyalahgunaan narkoba, geng motor dan maraknya begal.
Bupati Ciamis menegaskan, penyalahgunaan narkoba masih didominasi oleh pengguna narkoba jenis ganja dan obat-obatan. Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 hukuman bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bervariasi tergantung tingkat kasusnya. Apakah pelaku sebagai penyedia, pengedar atau konsumsi pribadi. “Hukumannya jika pelaku menyediakan narkoba bisa dihukum penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta maksimal Rp. 8 milyar sedangkan untuk pengedarnya ancaman hukuman penjaranya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 1 milyar hingga Rp. 8 milyar, “tegasnya.
Atas fakta ini, H. Iing merasa miris atas maraknya penyalahgunaan narkoba. Dirinya berharap KBPPP menjadi garda terdepan dari organisasi kesehatan yang terus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat agar generasi bangsa kedepan selamat dari kehancuran. (mamay)