Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Inilah Penjelasan Kabag Hukum Pemda KBB Terkait Eksekusi Keputusan PTTUN Tentang Perselisihan Pilkades Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor | Lawu Post

Inilah Penjelasan Kabag Hukum Pemda KBB Terkait Eksekusi Keputusan PTTUN Tentang Perselisihan Pilkades Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor

Sabtu, 13 November 20210 comments

Bandung Barat MC-Pelaksanaan eksekusi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PPTUN) tentang gugatan perselisihan Pilkades desa girimukti kecamatan Cipongkor sampai sekarang belum bisa dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. 


Ditemui diruang kerjanya Kamis (11/11/2021) Kepala Bagian (KABAG) Hukum Pemda KBB Asep Wahidin Sudiro SH mengatakan,Yang digugat oleh pihak penggugat Encep Komarudin adalah tentang Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa Girimukti . 


"Pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat pihak penggugat kalah ,akhirnya pihak penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pusat di Jakarta dan hasil dari PTTUN Keputusannya memenangkan penggugat " Jelas Asep.


Lalu pemerintah KBB mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)tapi ditolak sehingga kembali ke keputusan PTTUN, imbuh Asep.


"Apakah keputusan dari PTTUN itu sudah Ingkrah atau belum,? kita belum tahu , biasanya 14 hari," Jelas Asep.


Asep menambahkan bahwa berdasarkan PTTUN itu adalah pasal 45 yang bunyinya tidak bisa dilakukan kasasi karena muatan lokal.


"Setelah Kasasi kita ditolak, berarti kita melaksanakan keputusan PTTUN dimana salah satu amar keputusannya  itu 1.membatalkan keputusan PPTUN Jawa Barat, 2.membatalkan surat keputusan Bupati, 3.Membayar biaya perkara, 4.memerintahkan kepada panitia Pilkades untuk menghitung kotak 2 dan 3, "jelas Asep.


" Kita akan melaksanakan keputusan pengadilan, bahwa di keputusan pengadilan itu tidak ada satupun menyebutkan bahwa penggugat langsung dilantik, "tegas Asep.


" Hanya sekarang eksekusi kapan dilakukan? Kita akan menunggu surat perintah eksekusi dari PTTUN, sekarang kita belum bisa lakukan Eksekusi karena belum ada surat perintah Eksekusi dari PTUN Bandung, "jelas Asep.


Terkait PK Asep menjelaskan bisa saja dilakukan, karena tidak ada yang melarang PK, tetapi PK tidak menghalangi eksekusi. 


" Bila dalam penghitungan kotak 2 dan 3 penggugat menang, maka SK dijatuhkan ke pihak penggugat (Encep Komarudin), tetapi bila penggugat kalah maka SK dijatuhkan kepada saudara Asep Sugira, "pungkasnya. Reporter;Hendy Irawan

 

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost