Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) TNI : Pelaku Penganiayaan Terhadap Sopir Kontainer Ternyata Warga Sipil | Lawu Post

TNI : Pelaku Penganiayaan Terhadap Sopir Kontainer Ternyata Warga Sipil

Minggu, 27 Juni 20210 comments

Puspen TNI (LawuPost.Com) Beredar sebuah video penganiayaan dan perusakan terhadap sopir dan truk pengangkut kontainer yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/6). Dalam video yang kemudian viral tersebut terdengar seseorang berkata, “woooy, jangan mentang-mentang tentara, belagu banget.” 

Dalam video yang beredar tersebut nampak aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi mobil Pajero terhadap sopir truk kontainer, setelah memindahkan mobilnya (pajero) pelaku kemudian kembali melakukan pengerusakan truk kontainer tersebut.

Setelah kejadian tersebut sopir truk kontainer atas nama  Egi Sayana umur 22 tahun yang beralamat di Kp. Kaso Cibodas Rt.006/001 Kel. Sukaraja Kec. Warunggunung, melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

Setelah dilaksanakan penyidikan oleh pihak Kepolisian, bahwa yang melakukan penganiayaan dan perusakan adalah warga sipil dengan identitas Omega Kotutung umur 41 Tahun pekerjaan Pelaut yang mengemudikan Mobil Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 1881 QH, alamat Jl. Gembira Trs. No. 182 A Sungai Bambu Tj. Priok.

Sementara Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Dr. Drs. Edys Riyanto, M.Si. menghimbau “kepada masyarakat agar tidak ceroboh dalam menyebutkan Institusi TNI dalam unggahan video pada kejadian apapun”. 

Saat ini kasus tersebut sedang dalam pendalaman pihak Polda Metro Jaya. 


Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Dr. Drs. Edys Riyanto, M.Si.

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost